Pilih Dokumen Pedoman
Klik salah satu kartu di bawah untuk membuka pedoman teknis lengkap
Pedoman Teknis IPAL
Instalasi Pengolahan Air Limbah
Rev.02 — 2026 • Audit Penuh
Pedoman ini memuat dasar hukum yang telah diverifikasi dari teks asli peraturan (UU 17/2023, PP 28/2024, Permenkes 40/2022, Permenkes 2/2023, Permen LHK P.68/2016), persyaratan teknis sistem IPAL, tabel baku mutu efluen 7 parameter, alur perizinan OSS-RBA, SOP operasi harian, kewajiban pemantauan laboratorium setiap 3 bulan, serta checklist 12 poin perbaikan IPAL yang sudah ada di RS. Dilengkapi PermenLHK P.56/2015 tentang pengelolaan limbah B3 fasyankes.
- BAB I — Pendahuluan & Definisi
- BAB II — Dasar Hukum (Pasal Terverifikasi)
- BAB III — Persyaratan Teknis & Baku Mutu Efluen
- BAB IV — Perizinan OSS-RBA & Dokumen Lingkungan
- BAB V — Operasional, Pemantauan & Pelaporan
- BAB VI — SDM & Kompetensi Operator
- BAB VII — Checklist & Timeline Perbaikan IPAL
- BAB VIII — Sanksi & Konsekuensi Hukum
- Referensi Peraturan + Lampiran Logbook
Pedoman Teknis
Pelayanan Gizi Rumah Sakit
Rev.02 — 2026 • Audit Penuh
Pedoman ini menguraikan kewajiban hukum pelayanan gizi RS (PP 28/2024 Pasal 821: gizi sebagai 1 dari 12 pelayanan minimal RS), persyaratan SDM (dokter SpGK, Dietisien ber-STR/SIK), sarana instalasi gizi, higiene sanitasi dapur sesuai Permenkes 2/2023, Asuhan Gizi Klinik (NCP), serta pelayanan gizi khusus ibu hamil, nifas/menyusui, bayi, dan anak yang relevan untuk RSIA. Memuat pula checklist 10 poin perbaikan dan standar akreditasi KARS (MPE, MFK, SKP).
- BAB I — Pendahuluan
- BAB II — Dasar Hukum (Pasal Terverifikasi)
- BAB III — Organisasi & SDM Instalasi Gizi
- BAB IV — Sarana, Prasarana & Higiene Dapur
- BAB V — Penyelenggaraan Makanan
- BAB VI — Asuhan Gizi Klinik (NCP)
- BAB VII — Gizi Khusus Ibu & Anak (RSIA)
- BAB VIII — Perizinan & Akreditasi KARS
- BAB IX — Checklist & Timeline Perbaikan Gizi
- Referensi Peraturan + Lampiran Skrining & Suhu
Perhatian: Batas Penyesuaian Permenkes 40/2022 Sudah Terlewati
Permenkes No. 40 Tahun 2022 mewajibkan RS yang telah beroperasi untuk menyesuaikan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan — termasuk IPAL dan Instalasi Gizi — paling lambat 3 tahun sejak diundangkan (batas: 2025). Per Juni 2026 batas tersebut sudah terlewati. Segera laksanakan audit dan perbaikan untuk menghindari sanksi administratif dan hambatan akreditasi KARS.