Sistem Informasi Pedoman Teknis

Pedoman IPAL & Gizi
Rumah Sakit

Dokumen teknis berbasis regulasi perundang-undangan terkini — dirancang sebagai panduan operasional bagi seluruh petugas RSIA Mutiara Bunda.

RSIA Mutiara Bunda • Jl. Ciujung No. 19 Malang • Juni 2026

Pilih Dokumen Pedoman

Klik salah satu kartu di bawah untuk membuka pedoman teknis lengkap

💧

Pedoman Teknis IPAL
Instalasi Pengolahan Air Limbah

Rev.02 — 2026 • Audit Penuh

Pedoman ini memuat dasar hukum yang telah diverifikasi dari teks asli peraturan (UU 17/2023, PP 28/2024, Permenkes 40/2022, Permenkes 2/2023, Permen LHK P.68/2016), persyaratan teknis sistem IPAL, tabel baku mutu efluen 7 parameter, alur perizinan OSS-RBA, SOP operasi harian, kewajiban pemantauan laboratorium setiap 3 bulan, serta checklist 12 poin perbaikan IPAL yang sudah ada di RS. Dilengkapi PermenLHK P.56/2015 tentang pengelolaan limbah B3 fasyankes.

  • BAB I — Pendahuluan & Definisi
  • BAB II — Dasar Hukum (Pasal Terverifikasi)
  • BAB III — Persyaratan Teknis & Baku Mutu Efluen
  • BAB IV — Perizinan OSS-RBA & Dokumen Lingkungan
  • BAB V — Operasional, Pemantauan & Pelaporan
  • BAB VI — SDM & Kompetensi Operator
  • BAB VII — Checklist & Timeline Perbaikan IPAL
  • BAB VIII — Sanksi & Konsekuensi Hukum
  • Referensi Peraturan + Lampiran Logbook
Buka Pedoman IPAL →
🥗

Pedoman Teknis
Pelayanan Gizi Rumah Sakit

Rev.02 — 2026 • Audit Penuh

Pedoman ini menguraikan kewajiban hukum pelayanan gizi RS (PP 28/2024 Pasal 821: gizi sebagai 1 dari 12 pelayanan minimal RS), persyaratan SDM (dokter SpGK, Dietisien ber-STR/SIK), sarana instalasi gizi, higiene sanitasi dapur sesuai Permenkes 2/2023, Asuhan Gizi Klinik (NCP), serta pelayanan gizi khusus ibu hamil, nifas/menyusui, bayi, dan anak yang relevan untuk RSIA. Memuat pula checklist 10 poin perbaikan dan standar akreditasi KARS (MPE, MFK, SKP).

  • BAB I — Pendahuluan
  • BAB II — Dasar Hukum (Pasal Terverifikasi)
  • BAB III — Organisasi & SDM Instalasi Gizi
  • BAB IV — Sarana, Prasarana & Higiene Dapur
  • BAB V — Penyelenggaraan Makanan
  • BAB VI — Asuhan Gizi Klinik (NCP)
  • BAB VII — Gizi Khusus Ibu & Anak (RSIA)
  • BAB VIII — Perizinan & Akreditasi KARS
  • BAB IX — Checklist & Timeline Perbaikan Gizi
  • Referensi Peraturan + Lampiran Skrining & Suhu
Buka Pedoman Gizi →
⚠️

Perhatian: Batas Penyesuaian Permenkes 40/2022 Sudah Terlewati

Permenkes No. 40 Tahun 2022 mewajibkan RS yang telah beroperasi untuk menyesuaikan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan — termasuk IPAL dan Instalasi Gizi — paling lambat 3 tahun sejak diundangkan (batas: 2025). Per Juni 2026 batas tersebut sudah terlewati. Segera laksanakan audit dan perbaikan untuk menghindari sanksi administratif dan hambatan akreditasi KARS.