πŸ₯— Pedoman Teknis Pelayanan Gizi  RSIA Mutiara Bunda Rev.02 • 2026
← Dashboard

πŸ₯— Pedoman Teknis
Pelayanan Gizi Rumah Sakit

RSIA Mutiara Bunda — Jl. Ciujung No. 19 Malang

No. Dok: RSIA-MB/GIZI/001 Revisi 02 Berlaku: 2026 Audit Penuh βœ”
βœ” Rev.02 (Juni 2026): Pasal 22(1)e dan 104-107 UU 17/2023 ditambahkan (terkonfirmasi teks asli). Pasal 67-68 dan Pasal 294 UU 17/2023 dihapus (tidak terkonfirmasi / salah atribusi). BAB VI Fasyankes Pasal 165-196 diperinci. Tahun diperbaiki ke 2026.
πŸ“‹ BAB I — PENDAHULUAN

Pelayanan gizi merupakan salah satu dari 12 jenis pelayanan kesehatan yang paling sedikit harus dimiliki oleh setiap rumah sakit berdasarkan Pasal 821 PP No. 28 Tahun 2024. Sebagai RSIA, pelayanan gizi RSIA Mutiara Bunda memiliki tanggung jawab khusus dalam menangani ibu hamil, ibu nifas/menyusui, bayi, dan anak-anak.

⚠️ Per Juni 2026: Batas penyesuaian Permenkes 40/2022 (3 tahun sejak 2022 = batas 2025) sudah terlewati. Perbaikan instalasi gizi harus diselesaikan SEGERA.
Tujuan
  • Memberikan arah teknis penyelenggaraan pelayanan gizi sesuai regulasi terkini
  • Memastikan pelayanan gizi memenuhi standar akreditasi KARS
  • Menjamin keamanan pangan yang diberikan kepada pasien
  • Meningkatkan kualitas asuhan gizi klinik (NCP) untuk mempercepat penyembuhan
  • Memenuhi ketentuan SDM: dokter SpGK dan Dietisien ber-STR/SIK (PP 28/2024 Pasal 821)
βš–οΈ BAB II — DASAR HUKUM
βœ” Seluruh pasal diverifikasi dari teks asli. Pasal 22(1)e adalah dasar hukum eksplisit gizi sebagai upaya kesehatan (terkonfirmasi BAB V UU 17/2023). Pasal 294 dan 67-68 tetap dihapus.
A. Undang-Undang
B. Peraturan Pemerintah
C. Peraturan Menteri Kesehatan
D. Standar Akreditasi
πŸ‘₯ BAB III — ORGANISASI DAN SDM INSTALASI GIZI
3.1 Struktur Minimal
  • Kepala Instalasi Gizi (Dietisien/Nutrisionis S1/D4 atau dokter SpGK)
  • Tenaga Asuhan Gizi/Dietisien (rawat inap dan rawat jalan)
  • Tenaga Pengolah Makanan/Juru Masak
  • Tenaga Administrasi Gizi
3.2 Persyaratan SDM (PP 28/2024 Pasal 821 + Permenkes 26/2013)
Jabatan/TenagaKualifikasi MinimalDokumen WajibJumlah
Kepala Instalasi GiziD4/S1 Gizi Klinik atau Dokter SpGKSTR + SIK (atau STR + SIP SpGK)1 orang
Dietisien/Ahli Gizi KlinikD4 Gizi Klinik atau S1+Profesi DietisienSTR Dietisien + SIKMin. 1 per 10 TT
Nutrisionis Penyelenggaraan MakananD3/S1 GiziSTR Nutrisionis + SIKMin. 1 orang
Juru Masak/Ahli BogaSMK Tata Boga atau setaraSertifikat higiene panganSesuai shift
Tenaga DistribusiSMA + pelatihan higieneSertifikat hygiene handlerSesuai kapasitas

Catatan: Bila dokter SpGK belum tersedia tetap, dapat menggunakan dokter SpGK sebagai mitra/konsultan dengan perjanjian tertulis (PP 28/2024 Pasal 821).

πŸ—οΈ BAB IV — SARANA DAN PRASARANA INSTALASI GIZI
4.1 Persyaratan Ruang/Dapur (Permenkes 40/2022 Lampiran)
Zona/RuangFungsiPersyaratan Teknis Utama
Ruang Penerimaan Bahan MakananPenerimaan dan pemeriksaan bahanDekat akses masuk, tertutup, meja timbang, termometer
Ruang Penyimpanan KeringPenyimpanan bahan non-perishableRak bertingkat, suhu 18-22Β°C, bebas hama
Ruang Penyimpanan Dingin/FreezerPenyimpanan bahan perishableChiller: 4-8Β°C; Freezer: ≀-18Β°C, termometer terpasang
Ruang Persiapan Bahan MakananPencucian, pengupasan, pemotonganAlur bersih→kotor, sink terpisah, meja stainless
Dapur Pengolahan/MasakPemasakan makananExhaust fan/hood, lantai anti-slip
Ruang Distribusi MakananPlating dan distribusi ke pasienTerpisah area kotor, food warmer, label identitas
Ruang Pencucian AlatPencucian peralatanSink 3 kompartemen, area pengeringan
Ruang Ganti/Loker KaryawanGanti pakaian karyawanTerpisah dari area makanan, loker terkunci
Ruang Konsultasi GiziKonseling gizi rawat jalanPrivasi terjaga, media edukasi tersedia
4.2 Higiene Sanitasi Dapur (Permenkes 2/2023 Pasal 17-18 + Lampiran)
  • Lantai: kedap air, rata, tidak licin, mudah dibersihkan
  • Dinding: kedap air min. 2 m, terang, permukaan halus
  • Langit-langit: tinggi min. 2,4 m, mudah dibersihkan
  • Pencahayaan: minimal 200 lux di area pengolahan makanan
  • Ventilasi memadai, bebas bau dan asap berlebih
  • Air bersih memenuhi syarat higiene sanitasi
  • Drainase: saluran pembuangan air memadai dan tertutup
  • Program pest control terjadwal (min. 3 bulan sekali)
  • Pemisahan area bersih dan kotor yang konsisten
🍽️ BAB V — PENYELENGGARAAN MAKANAN
5.1 Perencanaan Menu (Permenkes 78/2013 PGRS Bab IV)
  • Menu disusun oleh Dietisien berdasarkan AKG (Permenkes 28/2019), pedoman gizi seimbang (Permenkes 41/2014), kondisi klinis, anggaran, dan ketersediaan bahan lokal
  • Siklus menu minimal 5-7 hari dengan variasi yang cukup
  • Menu khusus tersedia untuk: diet penyakit, ibu hamil/nifas, bayi, anak, alergi/intoleransi
  • Menu ditetapkan oleh Direktur RS
5.2 Alur Penyelenggaraan Makanan
  1. Pengadaan: Spesifikasi ditetapkan. Supplier memenuhi syarat higiene. Bahan tidak sesuai dikembalikan.
  2. Penerimaan: Periksa spesifikasi, kemasan, kadaluwarsa, suhu produk dingin/beku. Catat penolakan.
  3. Penyimpanan: Prinsip FIFO + FEFO. Suhu dipantau dan dicatat harian. Bahan kering terpisah dari basah.
  4. Persiapan & Pengolahan: Cuci sayuran di air mengalir. Pisahkan alat mentah-matang. Daging dimasak >75Β°C. Tidak gunakan BTP melebihi dosis BPOM.
  5. Distribusi: Makanan panas >60Β°C, dingin <5Β°C. Wadah tertutup. Verifikasi identitas pasien sebelum pemberian (KARS SKP).
5.3 Jadwal Distribusi
Kelas PasienMakan PagiMakan SiangMakan Malam
Rawat Inap Umum07.00 – 08.0012.00 – 13.0017.00 – 18.00
Bayi (susu formula/MPASI)Sesuai jadwal minum/makan bayi
Pasien ICU/KritisSesuai instruksi dokter
Ibu Post Partum07.00 – 08.0012.00 – 13.0017.00 – 18.00
🩺 BAB VI — ASUHAN GIZI KLINIK (NCP)

Asuhan gizi klinik dilaksanakan sesuai Nutrition Care Process (NCP) berdasarkan Permenkes No. 78 Tahun 2013 (PGRS) dan standar profesi Dietisien/Nutrisionis Indonesia.

6.1 Skrining Gizi (1x24 jam sejak pasien masuk RS)
  • Dewasa: MST (Malnutrition Screening Tool) atau NRS-2002
  • Anak: STRONG-kids atau STAMP
  • Ibu hamil: formulir khusus obstetri
  • Skor MST β‰₯2 (risiko tinggi) β†’ rujuk ke Dietisien untuk pengkajian komprehensif
  • Hasil dicatat dalam rekam medis
6.2 Pengkajian Gizi (Assessment)
  1. Antropometri: BB, TB, IMT, perubahan BB, LILA (ibu hamil), lingkar kepala (bayi/anak)
  2. Biokimia: Albumin, Hb, glukosa, profil lipid, dan lain-lain sesuai klinis
  3. Klinis/Fisik: Tanda malnutrisi, kemampuan makan, gangguan pencernaan
  4. Riwayat Makan: Food recall 24 jam, kebiasaan makan, alergi/intoleransi
  5. Riwayat Personal: Sosial-ekonomi, aktivitas fisik, riwayat medis dan obat
6.3 Diagnosis Gizi (Format PES)

Diagnosis gizi diformulasikan dengan format PES (Problem - Etiology - Sign/Symptom) berdasarkan IDNT. Contoh untuk RSIA:

NI-1.4
Asupan energi tidak adekuat berkaitan dengan hiperemesis gravidarum ditandai asupan <60% kebutuhan
NC-3.1
Berat badan kurang berkaitan dengan asupan energi tidak adekuat ditandai IMT 17 kg/mΒ²
NB-1.1
Kurangnya pengetahuan gizi berkaitan dengan minimnya paparan informasi laktasi
6.4 Intervensi Gizi
  • Intervensi diet: penetapan jenis diet, tekstur, frekuensi, dan kebutuhan zat gizi
  • Edukasi/konseling gizi individual atau kelompok
  • Koordinasi dengan tim medis/perawat terkait asupan dan toleransi diet
  • Terapi gizi enteral/parenteral berdasarkan instruksi dokter
6.5 Monitoring dan Evaluasi
  • Monitoring minimal setiap 3 hari untuk pasien risiko tinggi
  • Parameter: perubahan BB, asupan aktual vs kebutuhan, toleransi diet, lab
  • Dokumentasi dalam rekam medis (format SOAP atau PES)
  • Evaluasi pencapaian tujuan asuhan gizi saat pasien akan dipulangkan
πŸ‘Ά BAB VII — PELAYANAN GIZI KHUSUS RSIA (IBU & ANAK)
7.1 Gizi Ibu Hamil (Permenkes 78/2013, AKG Permenkes 28/2019)
  • Skrining: BB sebelum hamil, kenaikan BB, LILA (<23,5 cm = KEK), Hb
  • Tambahan energi: +180 kkal/hari (TM I), +300 kkal/hari (TM II-III)
  • Tambahan protein: +20 gram/hari
  • Suplemen Fe 60 mg/hari sesuai program nasional
  • Monitoring kenaikan BB sesuai standar WHO berdasarkan IMT pra-hamil
  • Diet khusus: hiperemesis gravidarum, diabetes gestasional, preeklampsia
7.2 Gizi Ibu Nifas dan Menyusui
  • Tambahan energi: +500 kkal/hari (6 bulan pertama), +400 kkal/hari (selanjutnya) per AKG 2019
  • Edukasi gizi untuk mendukung produksi ASI optimal
  • Anjuran makan bergizi seimbang dan cukup cairan (min. 8 gelas/hari)
  • Konseling laktasi terintegrasi dengan konseling gizi
7.3 Gizi Bayi dan Anak (Permenkes 29/2019 + Standar WHO)
  • Skrining: Z-score BB/U, TB/U, BB/TB, IMT/U menggunakan grafik WHO
  • Penilaian risiko anak sakit: STRONG-kids atau STAMP
  • Diet bayi: ASI eksklusif 0-6 bulan, MPASI 6-24 bulan (koordinasi dengan dokter anak)
  • Tata laksana gizi buruk/kurang mengacu Pedoman Tata Laksana Gizi Buruk Kemenkes
  • Edukasi nutrisi anak kepada orang tua/pengasuh
7.4 Konseling Gizi
  • Minimal 2 hari per minggu oleh Dietisien terlatih
  • Materi: gizi hamil, menyusui, MPASI, gizi anak sakit, pengelolaan BB
  • Media edukasi: leaflet, poster, food model β€” diperbarui berkala
  • Dokumentasi konseling dalam rekam medis rawat jalan
πŸ“œ BAB VIII — PERIZINAN DAN AKREDITASI
8.1 Izin Operasional
  • Pelayanan gizi tercantum dalam Izin Operasional RS melalui OSS-RBA (KBLI 86103)
  • Profil RS dilaporkan ke Kemenkes melalui SIRS
  • SIK seluruh tenaga gizi harus aktif dan diperbarui sebelum habis masa berlaku
8.2 Standar Akreditasi KARS
StandarElemen yang DinilaiTindakan yang Diperlukan
ARK & MPESkrining gizi 1x24 jam sejak masuk rawat inapSOP skrining + formulir terstandar di rekam medis
MPEAsuhan gizi NCP terdokumentasi untuk pasien risiko tinggiForm NCP di rekam medis untuk semua pasien risiko tinggi
MFKDapur memenuhi sanitasi (Permenkes 2/2023 Pasal 17-18)Audit dapur berkala, pest control, suhu terdokumentasi
TKRSTenaga gizi berkualifikasi STR/SIK aktif (Permenkes 26/2013)Verifikasi dokumen berkala, update SIK sebelum habis
SKPVerifikasi identitas pasien sebelum pemberian makananSOP verifikasi nama + tanggal lahir sebelum distribusi
βœ… BAB IX — LANGKAH PERBAIKAN PELAYANAN GIZI
⚠️ Per Juni 2026: Batas Permenkes 40/2022 sudah terlewati. Segera laksanakan audit dan perbaikan!
9.1 Audit Kondisi Eksisting
  1. Evaluasi SDM: inventarisasi tenaga gizi, periksa STR/SIK, identifikasi gap
  2. Evaluasi sarana: inspeksi dapur vs Permenkes 40/2022 Lampiran
  3. Evaluasi proses: telaah SOP skrining, distribusi, higiene dapur
  4. Evaluasi dokumentasi: telaah rekam medis β€” apakah asuhan gizi sesuai NCP
9.2 Checklist Kesesuaian (10 Poin)
#Aspek yang DiperiksaAcuan HukumStatus
1Dokter SpGK atau konsultan SpGK tersediaPP 28/2024 Pasal 821☐
2Dietisien/Ahli Gizi dengan STR+SIK aktifPermenkes 26/2013☐
3Skrining gizi rawat inap 1x24 jam berjalanPermenkes 78/2013 + KARS ARK/MPE☐
4Asuhan gizi NCP terdokumentasi di rekam medisPermenkes 78/2013☐
5Dapur memenuhi persyaratan sanitasiPermenkes 2/2023 Pasal 17-18 + Lamp.☐
6Suhu penyimpanan bahan makanan terpantau harianPermenkes 78/2013 PGRS☐
7Siklus menu minimal 5 hari tersusunPermenkes 78/2013 PGRS Bab IV☐
8Diet khusus ibu hamil/nifas, bayi, dan anakPermenkes 29/2019 + 78/2013☐
9SOP distribusi + verifikasi identitas pasienKARS SKP☐
10Pelatihan higiene pangan tenaga dapur (min. 1x/tahun)Permenkes 2/2023 Lampiran☐
9.3 Timeline Perbaikan
TahapKegiatanTarget
1 β€” SEGERAAudit kondisi eksisting (SDM, sarana, proses), identifikasi gapBulan 1
2Pemenuhan STR/SIK tenaga gizi; jalin MOU dokter SpGK bila belum adaBulan 1-2
3Perbaikan fisik dapur yang tidak memenuhi Permenkes 2/2023 + 40/2022Bulan 2-4
4Penyusunan/pembaruan SOP: skrining, NCP, distribusi, higiene dapurBulan 2-3
5Penyusunan siklus menu dan standar diet khusus (hamil, nifas, bayi, anak)Bulan 2-3
6Pelatihan SDM: higiene pangan, NCP, verifikasi identitas pasien (SKP)Bulan 3-4
7Implementasi logbook suhu penyimpanan bahan makanan harianBulan 3
8Evaluasi, monitoring rutin, persiapan survei akreditasi KARSBulan 5 dst
πŸ“Ž LAMPIRAN
Lampiran 1: Form Skrining Gizi Rawat Inap (MST)
Pertanyaan Skrining MSTSkor
1. Apakah terjadi penurunan BB yang tidak diinginkan dalam 6 bulan terakhir?
   a. Tidak ada penurunan BB0
   b. Tidak pasti / tidak tahu2
   c. Penurunan BB 1-5 kg1
   d. Penurunan BB 6-10 kg2
   e. Penurunan BB 11-15 kg3
   f. Penurunan BB >15 kg4
2. Apakah asupan makan berkurang karena nafsu makan menurun?
   a. Tidak ada penurunan asupan0
   b. Ada penurunan asupan1
TOTAL SKOR___
Skor 0-1: Risiko Rendah (monitoring rutin) | Skor β‰₯2: Risiko Tinggi (rujuk Dietisien)
Lampiran 2: Panduan Suhu Penyimpanan Bahan Makanan
Jenis Bahan MakananSuhu PenyimpananMasa Simpan Maks.
Daging segar0 – 4Β°C (chiller)1-2 hari
Daging beku≀ -18Β°C (freezer)3-4 bulan
Ikan/seafood segar0 – 4Β°C1 hari
Ayam segar0 – 4Β°C1-2 hari
Sayuran dan buah segar4 – 8Β°C3-7 hari
Produk susu4 – 8Β°CSesuai kemasan
Bahan kering (beras, tepung, gula)18-25Β°C, kering, bebas hamaSesuai kemasan
Makanan matang siap distribusi>60Β°C (panas) atau <5Β°C (dingin)Maks. 4 jam suhu kamar
Lampiran 3: Kewajiban Periodik Instalasi Gizi
KewajibanFrekuensiDasar HukumPenanggung Jawab
Monitoring asuhan gizi pasien risiko tinggiSetiap 3 hariPermenkes 78/2013 PGRSDietisien
Audit logbook suhu penyimpananHarian (logbook), bulanan (audit)Permenkes 78/2013 PGRSKa. Instalasi Gizi
Pelatihan higiene sanitasi tenaga dapurMin. 1x per tahunPermenkes 2/2023 Lamp.Ka. Instalasi + Diklit
Evaluasi menu dan standar porsi6 bulan sekaliPermenkes 78/2013 PGRSDietisien
Pembaruan STR/SIK tenaga giziSesuai masa berlaku (5 th STR)Permenkes 26/2013Masing-masing tenaga
Pelaporan data gizi ke SIRS KemenkesTahunanPP 47/2021Manajemen RS
Pest control dapurMin. 3 bulan sekaliPermenkes 2/2023 Lamp.Sanitarian RS
RSIA Mutiara Bunda • Jl. Ciujung No. 19 Malang • Pedoman Gizi Rev.02 • Juni 2026
← Kembali ke Dashboard