🏥 C. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Gizi Permenkes No. 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS)
Pedoman teknis utama pelayanan gizi RS. Mengatur 4 kegiatan pokok: rawat inap, rawat jalan, penyelenggaraan makanan, penelitian & pengembangan. Masih berlaku sebagai acuan teknis utama.
🔗 https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-78-tahun-2013
Gizi & IPAL Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan
[SEBAGIAN DICABUT sejak 11 Maret 2026] Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit mencabut seluruh isi Permenkes 2/2023
kecuali Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, 45, dan Lampiran. Pasal 29 & Lampiran — yang memuat persyaratan teknis limbah cair/gas fasyankes dan higiene sanitasi pangan — termasuk yang
tetap berlaku, sehingga konten teknis di dokumen ini tidak terpengaruh.
Gizi: Higiene sanitasi pangan fasyankes (Lampiran, tetap berlaku). IPAL: kewajiban lapor uji lab air limbah min. 1×/3 bulan (Pasal 29, tetap berlaku).
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/details/245563/permenkes-no-2-tahun-2023
IPAL Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
[SEBAGIAN DICABUT sejak 11 Maret 2026] Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit mencabut seluruh isi Permenkes 7/2019
kecuali Pasal 3, Pasal 10, Pasal 11, dan Lampiran, yang tetap berlaku.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/112787/permenkes-no-7-tahun-2019
Gizi & IPAL Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit
Ditetapkan 27 Februari 2026, diundangkan 11 Maret 2026. Mencabut puluhan Permenkes lama termasuk sebagian besar Permenkes 2/2023 dan Permenkes 7/2019 (lihat catatan di atas). Perlu dipantau bila ada penyesuaian lebih lanjut ke depan.
🔗 jdih.kemkes.go.id — Permenkes 3/2026