💧 Pedoman Teknis IPAL  RSIA Mutiara Bunda Rev.02 • 2026
← Dashboard

💧 Pedoman Teknis
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

RSIA Mutiara Bunda — Jl. Ciujung No. 19 Malang

No. Dok: RSIA-MB/IPAL/001 Revisi 02 Berlaku: 2026 Audit Penuh ✔
Rev.02 (Juni 2026): Seluruh pasal diverifikasi dari teks asli UU 17/2023. Pasal 4(1)g, Pasal 104-107 ditambahkan. PermenLHK P.56/2015 dan PermenLHK 6/2021 ditambahkan. PP 22/2021 Pasal 347(2) ditambahkan. Pasal 294 UU 17/2023 dihapus (salah atribusi). Tahun diperbaiki ke 2026.
📋 BAB I — PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

RSIA Mutiara Bunda sebagai Rumah Sakit Ibu dan Anak yang telah beroperasi sebelumnya diwajibkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan peraturan perundangan terkini. Berdasarkan Permenkes No. 40 Tahun 2022, RS yang telah beroperasi wajib menyesuaikan diri paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.

⚠️ Per Juni 2026: Batas penyesuaian Permenkes 40/2022 (tahun 2025) sudah terlewati. Perbaikan IPAL harus diselesaikan SEGERA untuk menghindari sanksi administratif dan hambatan akreditasi KARS.

Air limbah rumah sakit mengandung berbagai zat berbahaya termasuk bahan kimia, reagen laboratorium, residu farmasi, mikroorganisme patogen, dan limbah infeksius yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola dengan benar.

1.2 Tujuan
  • Memahami ketentuan hukum yang berlaku terkait IPAL rumah sakit
  • Melakukan perbaikan dan peningkatan IPAL yang sudah ada agar sesuai peraturan terbaru
  • Memperoleh perizinan lingkungan yang diperlukan melalui sistem OSS-RBA
  • Mengoperasikan IPAL secara benar, aman, dan terukur
  • Memenuhi standar baku mutu efluen sebelum dibuang ke lingkungan
1.3 Definisi Penting
  • IPAL: Sistem instalasi pengolahan air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan RS sebelum dibuang ke badan air penerima atau lingkungan.
  • Air Limbah RS: Semua air buangan termasuk tinja dari kegiatan RS yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun, dan radioaktif.
  • Baku Mutu Air Limbah: Ukuran batas kadar unsur pencemar yang ditenggang dalam air limbah yang dibuang ke media lingkungan hidup.
  • Efluen: Air limbah yang telah melewati proses pengolahan IPAL dan siap dibuang ke badan air penerima.
⚖️ BAB II — DASAR HUKUM
✔ Seluruh pasal di bawah telah diverifikasi dari teks asli peraturan perundang-undangan. Pasal yang tidak dapat dikonfirmasi telah dihapus dan diganti dengan referensi terverifikasi.
A. Undang-Undang
B. Peraturan Pemerintah
C. Peraturan Menteri Kesehatan
D. Peraturan Menteri LHK
🔧 BAB III — PERSYARATAN TEKNIS IPAL
3.1 Kapasitas dan Desain
  • Kapasitas dirancang berdasarkan 80% total pemakaian air bersih per hari
  • Waktu tinggal hidraulik (HRT) harus memadai untuk mencapai baku mutu efluen
  • Harus dilengkapi sistem pengolahan tersier (desinfeksi) untuk membunuh patogen
  • Teknologi IPAL harus terdaftar dalam register teknologi ramah lingkungan KLHK
  • Lokasi tidak boleh berdekatan dengan sumber air bersih (minimal 10 meter)
  • Dilengkapi sarana pengambilan sampel efluen yang memadai
3.2 Komponen Wajib IPAL (Permenkes 7/2019 + Permenkes 40/2022 Lampiran)
  1. Pretreatment: Penyaringan kasar, pemisahan padatan, ekualisasi debit
  2. Pengolahan Primer: Sedimentasi, koagulasi-flokulasi
  3. Pengolahan Sekunder Biologis: Activated sludge, MBBR, atau biofilter aerob
  4. Pengolahan Tersier/Desinfeksi: Klorinasi, UV, atau ozonasi
  5. Pengolahan Lumpur: Pengeringan, TPS B3 (PP 22/2021 Pasal 285(1)), pengangkutan oleh pihak ke-3 berizin
Pretreatment Khusus (Permenkes 2/2023 Lamp. + PermenLHK P.56/2015)
  • Air limbah laboratorium: Netralisasi pH sebelum masuk IPAL utama
  • Air limbah laundry: Pemisahan dan pretreatment deterjen berlebih
  • Air limbah radiologi: Silver recovery dan pengolahan logam berat
  • Air limbah farmasi: Pemisahan residu obat sitostatika
3.3 Baku Mutu Efluen (Permen LHK No. P.68/Menlhk-Setjen/2016)
ParameterSatuanBaku Mutu Maks.Metode Uji (SNI)
pH-6 – 9SNI 06-6989.11-2004
BOD5mg/L≤ 30SNI 6989.72-2009
CODmg/L≤ 100SNI 6989.2-2009
TSSmg/L≤ 30SNI 6989.3-2004
Minyak & Lemakmg/L≤ 5SNI 06-6989.10-2004
Amoniak (NH₃-N)mg/L≤ 10SNI 06-6989.30-2005
Total Coliformjumlah/100 mL≤ 3.000SNI 01-2332.1-2006
3.4 Teknologi IPAL yang Direkomendasikan
  • Biofilter Aerob-Anaerob: Efisien untuk RS kecil, tidak butuh lahan luas
  • MBBR (Moving Bed Biofilm Reactor): Efisiensi tinggi, maintenance relatif mudah
  • SBR (Sequencing Batch Reactor): Fleksibel untuk beban fluktuatif RS
  • MBR (Membrane Bioreactor): Kualitas efluen terbaik, cocok bila lahan terbatas
📄 BAB IV — PERIZINAN DAN DOKUMEN LINGKUNGAN
4.1 Sistem Perizinan OSS-RBA (PP No. 5 Tahun 2021)

Seluruh perizinan dilakukan melalui sistem OSS-RBA (oss.go.id) yang terintegrasi dengan AMDALnet KLHK.

4.2 Jenis Dokumen Lingkungan
Jenis DokumenKriteriaProses
AMDALPerubahan/penambahan kapasitas IPAL besar berdampak pentingKonsultan AMDAL, sidang komisi, persetujuan KLHK/Pemda
UKL-UPLPerbaikan/upgrade IPAL dengan perubahan skala sedangFormulir UKL-UPL, review DLH, persetujuan Bupati/Walikota
SPPLPerbaikan kecil tanpa perubahan kapasitasPernyataan mandiri melalui OSS-RBA
4.3 Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 (PP 22/2021 Pasal 347(2) + PermenLHK 6/2021 Pasal 126 dst)

Jika RSIA mengoperasikan insinerator untuk limbah B3, wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 dari Menteri LHK. Persyaratan: administrasi, teknis, dan SDM berkompetensi pengelolaan limbah B3.

4.4 Prosedur Persetujuan Lingkungan
  1. Login OSS-RBA → pilih KBLI RS 86103 → input lokasi dan skala
  2. Penapisan otomatis: sistem menentukan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
  3. Penyusunan dokumen lingkungan sesuai hasil penapisan
  4. Pengajuan melalui AMDALnet (amdal.menlhk.go.id)
  5. Review dan persetujuan oleh DLH Kab/Kota Malang
  6. Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan sinkronisasi ke OSS-RBA
⚙️ BAB V — OPERASIONAL DAN PEMANTAUAN
5.1 SOP Operasi Harian IPAL
  • Pemeriksaan visual seluruh unit IPAL (kebocoran, bau tidak normal, warna air limbah)
  • Pencatatan debit influen dan efluen harian
  • Pemeriksaan ketersediaan dan dosis bahan kimia (koagulan, desinfektan)
  • Pemeriksaan kondisi aerator/blower
  • Pemeriksaan pH efluen dengan pH meter portable
  • Pembuangan lumpur ke TPS B3 sesuai jadwal (PP 22/2021 Pasal 285(1))
  • Pencatatan seluruh kegiatan dalam logbook harian
5.2 Pemantauan Berkala (Permenkes 2/2023 Pasal 30 + Lampiran)
  • Minimum setiap 3 bulan: Uji laboratorium 7 parameter baku mutu
  • Laboratorium penguji harus terakreditasi KAN
  • Sampel diambil di titik yang ditetapkan dalam dokumen lingkungan
  • Hasil dibandingkan dengan Permen LHK P.68/Menlhk-Setjen/2016
5.3 Pelaporan
  • Laporan pemantauan air limbah: Minimum setiap 3 bulan (Permenkes 2/2023 Pasal 30)
  • Laporan UKL-UPL/RKL-RPL: Setiap 6 bulan (PP 22/2021 Pasal 60)
  • Pelaporan: melalui SIMPEL KLHK (simpel.menlhk.go.id)
  • Laporan kejadian pencemaran: Segera, maks. 24 jam setelah diketahui
👷 BAB VI — SDM DAN KOMPETENSI
JabatanKualifikasiJumlah Minimal
Penanggung Jawab Kesehatan LingkunganD3/S1 Kesehatan Lingkungan, STRTKL + SIKTKL1 orang
Operator IPALD3 Teknik/Kesling atau bersertifikat operator IPALMinimal 1 per shift
Teknisi/MaintenanceSTM/D3 Teknik, berpengalaman IPAL1 orang (dapat part-time)
  • Operator IPAL wajib pelatihan teknis (KLHK/PPSDM), refreshing min. 1x per 2 tahun
  • Penanggung Jawab Kesling wajib update regulasi min. 1x per tahun
BAB VII — LANGKAH PERBAIKAN IPAL
7.1 Langkah Audit Kondisi Eksisting
  1. Audit teknis: inventarisasi unit IPAL, usia, kapasitas desain vs aktual
  2. Uji kinerja: uji laboratorium efluen saat ini untuk mengetahui parameter yang belum memenuhi baku mutu
  3. Review dokumen: periksa kelengkapan dokumen lingkungan
  4. Review izin: periksa status izin pembuangan air limbah di DLH Malang
  5. Review logbook: apakah monitoring sudah berjalan rutin
7.2 Checklist Kesesuaian (12 Poin)
#Aspek yang DiperiksaAcuan HukumStatus
1 Kapasitas IPAL sesuai volume air limbah RS Permenkes 40/2022 + Permenkes 7/2019
2 Sistem pengolahan lengkap (pretreatment s/d desinfeksi) Permenkes 7/2019 + Permenkes 40/2022 Lamp.
3 Efluen memenuhi baku mutu Permen LHK P.68/2016 PP 22/2021 + Permen LHK P.68/2016
4 Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) tersedia PP 22/2021 Pasal 59-75
5 Persetujuan Lingkungan sudah diterbitkan UU 32/2009 + PP 22/2021
6 Izin pembuangan air limbah aktif PP 22/2021
7 Pemantauan berkala (lab) setiap 3 bulan Permenkes 2/2023 Pasal 30 + Lamp.
8 Pelaporan ke DLH via SIMPEL berjalan Permenkes 2/2023 + PP 22/2021
9 Operator IPAL bersertifikat/terlatih Permenkes 40/2022
10 TPS limbah B3 memenuhi syarat PP 22/2021 Pasal 285 ayat (1)
11 Pengelolaan limbah B3 sesuai PermenLHK P.56/2015 PermenLHK P.56/2015
12 Persetujuan Teknis jika ada insinerator PP 22/2021 Psl 347(2) + PermenLHK 6/2021
7.3 Timeline Perbaikan
TahapKegiatanTarget
1 — SEGERAAudit kondisi IPAL, uji laboratorium efluen, inventarisasi dokumen izinBulan 1
2Pengurusan/pembaruan dokumen lingkungan via OSS-RBA dan DLH MalangBulan 1-3
3Perencanaan teknis perbaikan IPAL berdasarkan hasil auditBulan 2-3
4Pelaksanaan perbaikan/upgrade unit IPAL sesuai desainBulan 3-6
5Commissioning dan uji efluen pasca perbaikan (lab terakreditasi KAN)Bulan 7
6Operasional normal, pemantauan rutin 3 bulanan, pelaporan ke DLHBulan 8 dst
⚠️ BAB VIII — SANKSI DAN KONSEKUENSI
  • Sanksi administratif (UU 32/2009 Pasal 76(1)(2)): teguran tertulis, penghentian sementara, pembekuan/pencabutan izin lingkungan
  • Hambatan akreditasi KARS: pengelolaan limbah adalah elemen penilaian yang dinilai saat survei
  • Pencabutan izin operasional oleh Kemenkes/Dinkes
  • Sanksi pidana (UU 32/2009 Pasal 98-99): apabila pencemaran terbukti merugikan masyarakat
📎 LAMPIRAN
Lampiran 1: Form Logbook Harian IPAL
WaktuDebit Influen (m³)Debit Efluen (m³)pH EfluenKondisi AeratorKlorin (mg/L)CatatanParaf
07.00       
12.00       
17.00       
Rata-rata       
Lampiran 2: Kewajiban Periodik IPAL
KewajibanFrekuensiDasar HukumPenerima
Uji laboratorium efluen (7 parameter)3 bulan sekaliPermenkes 2/2023 Pasal 30DLH Malang
Laporan UKL-UPL/RKL-RPL6 bulan sekaliPP 22/2021 Pasal 60DLH Malang
Logbook harian IPALHarianPermenkes 7/2019 + 40/2022Arsip Internal
Pengangkutan lumpur B3Sesuai akumulasiPP 22/2021 Pasal 285(1)Manifest B3 ke DLH
Kalibrasi alat ukurSetahun sekaliSNI terkaitArsip Internal
RSIA Mutiara Bunda • Jl. Ciujung No. 19 Malang • Pedoman IPAL Rev.02 • Juni 2026
← Kembali ke Dashboard