🏥

Pedoman Teknis RSIA Mutiara Bunda

Pelayanan IPAL & Gizi — Malang, Jawa Timur

AKTIF 2026

📚 Daftar Referensi Hukum — IPAL & Gizi RSIA Mutiara Bunda

← Kembali ke Dashboard
⚖️

DAFTAR REFERENSI HUKUM
Pedoman IPAL & Gizi — RSIA Mutiara Bunda

Malang, Juni 2026  |  Perpustakaan Digital ABBA

Keterangan Kategori: Referensi Gizi Referensi IPAL Berlaku untuk Keduanya

Seluruh peraturan di bawah ini merupakan acuan resmi yang digunakan dalam penyusunan Pedoman Teknis Pelayanan Gizi dan IPAL RSIA Mutiara Bunda. Tautan mengarah ke database peraturan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian terkait.

📜 A. Undang-Undang
Gizi & IPAL UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 67-68: Hak atas pemenuhan kebutuhan gizi & kewajiban pemerintah.
Pasal 167-168: Kewajiban fasilitas kesehatan dalam mengelola limbah.
Pasal 294: Persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/258485/uu-no-17-tahun-2023
IPAL UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 20: Kewajiban menaati baku mutu lingkungan hidup.
Pasal 98-99: Sanksi pidana atas pencemaran lingkungan.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009
Gizi UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 62-67: Standar keamanan pangan di fasilitas pelayanan kesehatan.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/39296/uu-no-18-tahun-2012
📋 B. Peraturan Pemerintah
Gizi & IPAL PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Pasal 821: Menetapkan pelayanan gizi dan pengelolaan limbah (termasuk IPAL) sebagai bagian dari 12 pelayanan kesehatan minimal yang wajib dimiliki setiap RS.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/details/294077/pp-no-28-tahun-2024
IPAL PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 206-210: Baku mutu air limbah dan kewajiban pengelolaan. Pasal 59-75: Perizinan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL). Pasal 509 dst: Sanksi administratif.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/164272/pp-no-22-tahun-2021
Gizi & IPAL PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Pasal 15-17: Persyaratan pelayanan rumah sakit termasuk pelayanan gizi dan pengelolaan limbah.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/164573/pp-no-47-tahun-2021
IPAL PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan Pasal 16-20: Kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan mengelola limbah termasuk air limbah sesuai standar kesehatan lingkungan.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/7003/pp-no-66-tahun-2014
IPAL PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Dasar hukum sistem OSS-RBA untuk perizinan lingkungan dan operasional RS.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/159620/pp-no-5-tahun-2021
Gizi PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 2-5: Kewajiban memenuhi standar keamanan dan mutu pangan dalam penyelenggaraan makanan.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/5025/pp-no-28-tahun-2004
🏥 C. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Gizi Permenkes No. 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS) Pedoman teknis utama pelayanan gizi RS. Mengatur 4 kegiatan pokok: rawat inap, rawat jalan, penyelenggaraan makanan, penelitian & pengembangan. Masih berlaku sebagai acuan teknis utama.
🔗 https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-78-tahun-2013
Gizi & IPAL ⚠️ Permenkes No. 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit [DICABUT — berlaku s/d 11 Juni 2026] Digantikan oleh Permenkes No. 6 Tahun 2026. Lampiran Instalasi Gizi dan IPAL tetap menjadi referensi teknis historis.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/232220/permenkes-no-40-tahun-2022
Gizi & IPAL Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan [SEBAGIAN DICABUT sejak 11 Maret 2026] Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit mencabut seluruh isi Permenkes 2/2023 kecuali Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, 45, dan Lampiran. Pasal 29 & Lampiran — yang memuat persyaratan teknis limbah cair/gas fasyankes dan higiene sanitasi pangan — termasuk yang tetap berlaku, sehingga konten teknis di dokumen ini tidak terpengaruh.
Gizi: Higiene sanitasi pangan fasyankes (Lampiran, tetap berlaku). IPAL: kewajiban lapor uji lab air limbah min. 1×/3 bulan (Pasal 29, tetap berlaku).
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/details/245563/permenkes-no-2-tahun-2023
IPAL Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit [SEBAGIAN DICABUT sejak 11 Maret 2026] Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit mencabut seluruh isi Permenkes 7/2019 kecuali Pasal 3, Pasal 10, Pasal 11, dan Lampiran, yang tetap berlaku.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/112787/permenkes-no-7-tahun-2019
Gizi & IPAL Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit Ditetapkan 27 Februari 2026, diundangkan 11 Maret 2026. Mencabut puluhan Permenkes lama termasuk sebagian besar Permenkes 2/2023 dan Permenkes 7/2019 (lihat catatan di atas). Perlu dipantau bila ada penyesuaian lebih lanjut ke depan.
🔗 jdih.kemkes.go.id — Permenkes 3/2026
Gizi Permenkes No. 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi Mengatur kualifikasi, kompetensi, registrasi (STR), dan izin praktik (SIK) tenaga gizi Nutrisionis dan Dietisien yang bekerja di RS.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/6462/permenkes-no-26-tahun-2013
Gizi Permenkes No. 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit Mengatur skrining gizi anak, intervensi gizi untuk anak sakit. Relevan khusus untuk RSIA Mutiara Bunda.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/122703/permenkes-no-29-tahun-2019
Gizi Permenkes No. 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia Menetapkan AKG sebagai acuan dalam perencanaan menu, penentuan kebutuhan gizi pasien, dan intervensi gizi.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/122575/permenkes-no-28-tahun-2019
Gizi Permenkes No. 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang Acuan dalam penyusunan menu seimbang untuk pasien, termasuk ibu hamil dan menyusui.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/7024/permenkes-no-41-tahun-2014
🌿 D. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK)
IPAL Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Menetapkan baku mutu air limbah domestik termasuk untuk fasilitas kesehatan. Parameter wajib: pH, BOD, COD, TSS, minyak & lemak, amoniak, total coliform. Acuan utama saat ini menggantikan Permen LH No. 5 Tahun 2014.
🔗 https://jdih.menlhk.go.id/uploads/files/P.68_2016_BM_AIR_LIMBAH_DOMESTIK.pdf
IPAL Permen LHK No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Baku Mutu Air Limbah Perubahan atas Permen LH No. 5 Tahun 2014. Memperkuat ketentuan teknis parameter IPAL RS.
🔗 https://jdih.menlhk.go.id/uploads/files/P.16_2019.pdf
✅ E. Standar Akreditasi dan Referensi Teknis
Gizi & IPAL Standar Akreditasi Rumah Sakit / STARKES (Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1596/2024, merevisi Kepmenkes 1128/2022) Pelayanan gizi dinilai dalam: MPE (Manajemen Pelayanan Pasien), ARK (Akses & Kesinambungan), MFK (Manajemen Fasilitas & Keselamatan), TKRS, SKP. Pengelolaan limbah RS termasuk IPAL juga merupakan elemen penilaian MFK.
Penting: Sejak Kepmenkes No. 6604 Tahun 2021, akreditasi RS di Indonesia tidak lagi hanya diselenggarakan oleh KARS. Terdapat 6 Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) yang diakui Kemenkes dan menggunakan standar STARKES yang sama: KARS, LAFKI, LARS-DHP, LARS, LAM-KPRS, dan LARSI. Rumah sakit bebas memilih lembaga mana pun tanpa boleh dipaksa.
🔗 https://jdih.kemkes.go.id (teks resmi STARKES)  |  🔗 kars.or.id/daftar-regulasi (salah satu dari 6 lembaga)
💻 F. Sistem Perizinan dan Pelaporan Online
Gizi & IPAL OSS-RBA — Online Single Submission Risk Based Approach Sistem perizinan berusaha terintegrasi untuk izin operasional RS, persetujuan lingkungan, dan pembaruan izin.
🔗 https://oss.go.id
IPAL AMDALnet KLHK Sistem pengajuan dan pemrosesan dokumen AMDAL dan UKL-UPL secara online.
🔗 https://amdal.menlhk.go.id
IPAL SIMPEL KLHK — Sistem Informasi Pemantauan Lingkungan Portal pelaporan hasil pemantauan lingkungan termasuk hasil uji laboratorium efluen IPAL dan laporan UKL-UPL/RKL-RPL.
🔗 https://simpel.menlhk.go.id
Gizi SIRS — Sistem Informasi Rumah Sakit Kemenkes Portal pelaporan profil RS termasuk pelayanan gizi ke Kemenkes RI.
🔗 https://sirs.kemkes.go.id
🗄️ G. Database Peraturan Perundangan
Gizi & IPAL JDIH BPK — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Database peraturan perundangan nasional yang komprehensif dan resmi.
🔗 https://peraturan.bpk.go.id
Gizi JDIH Kementerian Kesehatan Database peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
🔗 https://jdih.kemkes.go.id
IPAL JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Database peraturan yang dikeluarkan oleh KLHK RI.
🔗 https://jdih.menlhk.go.id
📌 Catatan Referensi:
Daftar referensi ini disusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku per Juni 2026. Apabila terdapat perubahan, penggantian, atau pencabutan peraturan yang tercantum di atas, RSIA Mutiara Bunda wajib menyesuaikan pedoman ini dengan regulasi terbaru yang berlaku.

Penyusun: Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit: Perpustakaan Digital ABBA — Jl Danau Kerinci Raya No 9 Malang 65138
Malang, Juni 2026