🏥

Pedoman Teknis RSIA Mutiara Bunda

Pelayanan IPAL & Gizi — Malang, Jawa Timur

AKTIF 2026

⚖️ Panduan Teknis Perizinan: Ijin Pengelolaan Limbah & SLHS — RSIA Mutiara Bunda

← Kembali ke Dashboard
⚖️

PANDUAN TEKNIS PERIZINAN
Ijin Pengelolaan Limbah & SLHS

RSIA Mutiara Bunda — Malang, Jawa Timur
Panduan praktis berdasarkan peraturan perundangan per Juni 2026

🌿 PP No. 22/2021 🏥 Permenkes 2/2023 💻 OSS-RBA 📋 AMDALnet
🔑
KESIMPULAN UTAMA
AKTA PENDIRIAN RS TIDAK PERLU DIUBAH untuk pengurusan SLHS
Selengkapnya: BAB II bagian 2.2 (Argumentasi Hukum) & BAB III Opsi A (Solusi Tanpa Ubah Akta)
📋 Latar Belakang Permasalahan

RSIA Mutiara Bunda perlu menyelesaikan dua kebutuhan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan pelayanan gizi rumah sakit:

⚠️ Dua Masalah Perizinan yang Harus Diselesaikan: Masalah 1: Izin Pengelolaan Limbah (IPAL dan B3 Medis) belum terpenuhi.
Masalah 2: Pengurusan SLHS (Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi) sempat dikaitkan dengan kebutuhan menambahkan klausul "pelayanan boga" di akta pendirian RS, karena akta pendirian saat ini hanya mencantumkan usaha Rumah Sakit — padahal pelayanan gizi adalah bagian integral pelayanan rumah sakit.
✅ Kesimpulan Utama Panduan Ini: Berdasarkan analisis hukum pada BAB II, akta pendirian RS TIDAK PERLU DIUBAH untuk keperluan SLHS. Lihat BAB II bagian 2.2 dan BAB III Opsi A untuk solusi yang direkomendasikan.
BAB I — IZIN PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT
1.1 Dasar Hukum
  • UU No. 17/2023 Pasal 167-168: Faskes wajib mengelola limbah sesuai standar kesehatan lingkungan
  • PP No. 28/2024 Pasal 821: Pengelolaan limbah termasuk 12 pelayanan minimal RS
  • PP No. 22/2021: Mengatur baku mutu air limbah, dokumen lingkungan, dan perizinan
  • Permenkes No. 6/2026 tentang Rumah Sakit (berlaku 12 Juni 2026, mencabut Permenkes 40/2022): RS wajib menyesuaikan paling lambat 12 Juni 2028 (Pasal 83a)
  • Permenkes No. 2/2023: Kewajiban uji lab efluen minimal tiap 3 bulan + pelaporan ke DLH
  • Permen LHK No. 68/2016: Baku mutu 7 parameter wajib efluen IPAL
⏰ UPDATE REGULASI PENTING: Permenkes No. 40 Tahun 2022 telah DICABUT oleh Permenkes No. 6 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12 Juni 2026. Batas penyesuaian yang baru adalah paling lambat 12 Juni 2028 (Pasal 83 huruf a). Meski batas waktu mundur, pengurusan izin harus tetap dilakukan segera karena IPAL tetap wajib memenuhi standar teknis.
1.2 Tiga Jenis Izin/Dokumen Wajib
No.Izin / DokumenFungsiDiperoleh dariVia
1 Persetujuan Lingkungan
(UKL-UPL atau SPPL)
Prasyarat wajib sebelum izin operasional RS. Memuat kewajiban pengelolaan limbah cair. DLH Kota/Kab. Malang AMDALnet + OSS-RBA
2 Izin Pembuangan Air Limbah Izin khusus membuang efluen IPAL ke saluran/badan air. Mencantumkan titik buang dan baku mutu. DLH Kota/Kab. Malang OSS-RBA
3 Izin TPS Limbah B3 Medis Untuk penyimpanan sementara limbah B3 (jarum, pembalut, residu obat) sebelum diangkut transporter berizin. DLH Kota/Kab. Malang SIRAJA / OSS-RBA
1.3 Langkah-Langkah Pengurusan Izin Limbah
1
Audit Kondisi IPAL dan Dokumen Eksisting
Inventarisasi unit IPAL yang ada • Uji efluen di lab terakreditasi KAN (7 parameter) • Periksa apakah Persetujuan Lingkungan, Izin Pembuangan Air Limbah, dan Izin TPS B3 sudah ada dan masih aktif
2
Tentukan Jenis Dokumen Lingkungan via OSS-RBA
Login ke oss.go.id → Pilih 'Persetujuan Lingkungan' → Masukkan KBLI 86103, lokasi Malang, skala kegiatan → Sistem AMDALnet otomatis menentukan: SPPL (perubahan kecil), UKL-UPL (skala sedang — paling umum untuk RSIA), atau AMDAL (skala besar)
3
Susun Dokumen UKL-UPL (jika diperlukan)
Gunakan jasa konsultan lingkungan ber-LPJP terakreditasi KLHK. Dokumen mencakup: identitas pemrakarsa, deskripsi kegiatan, dampak yang timbul, upaya pengelolaan (UKL), upaya pemantauan (UPL), dan pernyataan sanggup ditandatangani Direktur.
4
Upload ke AMDALnet dan Proses di DLH
Submit dokumen ke amdal.menlhk.go.id (terintegrasi OSS) → DLH memeriksa kelengkapan (2 hari kerja) dan substansi (10 hari kerja) → Perbaikan jika ada catatan → Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Walikota/Bupati Malang
5
Ajukan Izin Pembuangan Air Limbah ke DLH
Setelah Persetujuan Lingkungan terbit: Bawa NIB + Persetujuan Lingkungan + Denah IPAL + hasil uji lab efluen (maks. 3 bulan terakhir) + pernyataan sanggup memenuhi baku mutu Permen LHK 68/2016
6
Urus Izin TPS Limbah B3 ke DLH
Bawa: denah lokasi TPS B3 (atap, lantai impermeable, ventilasi memenuhi syarat) + daftar jenis limbah B3 + kapasitas penyimpanan + MOU dengan transporter dan pengolah limbah B3 berizin
💡 Tips Konsultasi Awal: Sebelum menyusun dokumen apapun, datangi terlebih dahulu DLH Kota/Kab. Malang (Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan) untuk konsultasi pra-penyusunan. Biasanya gratis dan akan mempersingkat proses secara signifikan.
BAB II — SLHS (SERTIFIKAT LAIK HYGIENE DAN SANITASI)
2.1 Apa itu SLHS?

SLHS adalah sertifikat yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kab/Kota yang menyatakan fasilitas penyelenggaraan pangan telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi. Untuk RS, SLHS diatur dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023 (mencabut KMK 1098/2003) — terpisah dari SLHS jasa boga umum.

2.2 Inti Masalah — Klausul Akta dan Argumen Hukum
⚠️ Masalah yang Dilaporkan: Dinkes mensyaratkan klausul "pelayanan boga / penyelenggaraan makanan" di akta pendirian RS. Akta RSIA Mutiara Bunda hanya mencantumkan "usaha Rumah Sakit" saja.
✅ JAWABAN: AKTA TIDAK PERLU DIUBAH. Empat argumentasi hukum berikut menunjukkan bahwa pelayanan gizi RS sudah tercakup dalam legalitas yang ada saat ini, tanpa perlu perubahan akta ke notaris.

Berikut argumentasi hukum kuat yang dapat disampaikan kepada Dinkes bahwa akta tidak perlu diubah:

No.ArgumentasiDasar Hukum
1 Pelayanan gizi adalah pelayanan WAJIB RS, bukan usaha boga terpisah PP No. 28/2024 Pasal 821 angka 9: Gizi termasuk 12 pelayanan kesehatan minimal RS yang wajib tersedia.
Catatan: PP 47/2021 telah dicabut oleh PP 28/2024. Rujukan yang tepat kini hanya PP 28/2024. Pasal 10 ayat (2) huruf d PP 47/2021 lama menyebut gizi sebagai pelayanan penunjang RS — kini digantikan Pasal 821 PP 28/2024.
2 KBLI 86103 (RS) sudah mencakup pelayanan gizi secara implisit Semua pelayanan yang menjadi bagian integral operasional RS — termasuk instalasi gizi — sudah tercakup dalam lingkup KBLI 86103.
3 KBLI Jasa Boga (56210) hanya untuk usaha yang menjual makanan ke PIHAK LUAR/UMUM KBLI 56210 berlaku untuk usaha penyediaan makanan untuk kegiatan tertentu di luar entitas sendiri. Instalasi gizi RS menyediakan makanan untuk pasien internal — ini BUKAN jasa katering.
4 Permenkes 2/2023 mengatur SLHS faskes secara terpisah dari jasa boga umum Persyaratan SLHS untuk fasilitas kesehatan mengacu pada keberadaan instalasi gizi sebagai bagian RS — bukan pada KBLI boga di akta.
2.3 Langkah Pengurusan SLHS
Langkah 1 — Konsultasi Pra-Permohonan ke Dinkes (PALING PENTING)
  • Jadwalkan pertemuan dengan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinkes Kota/Kab. Malang
  • Jelaskan bahwa instalasi gizi adalah bagian integral RS — bukan usaha boga terpisah — dengan membawa PP 28/2024 dan PP 47/2021 sebagai dasar hukum
  • Tanyakan secara eksplisit: apakah kewajiban klausul boga di akta benar berlaku untuk RS yang sudah memiliki izin operasional lengkap dari Kemenkes?
  • Minta klarifikasi tertulis dari Dinkes mengenai persyaratan SLHS untuk RS
Langkah 2 — Persiapan Dokumen Persyaratan SLHS
No.DokumenDiperoleh dari
1Salinan Izin Operasional RS yang masih berlakuOSS-RBA / Kemenkes
2Salinan NIB dengan KBLI 86103Portal OSS-RBA
3Denah instalasi gizi/dapur memenuhi Permenkes 6/2026 (pengganti Permenkes 40/2022) dan Permenkes 2/2023Bagian Teknik RS
4Daftar SDM gizi (Dietisien/Nutrisionis) dengan STR+SIK aktifBagian Kepegawaian RS
5Sertifikat pelatihan higiene sanitasi pangan untuk juru masak/penjamah makananPelatihan terakreditasi Kemenkes
6Hasil uji usap alat dan uji mikrobiologi makanan (jika diminta Dinkes)Laboratorium terakreditasi KAN
7Profil RS yang mencantumkan Instalasi Gizi sebagai bagian pelayanan RSBagian Manajemen RS
8Minimal 5 SOP: penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, distribusi, higiene personalInstalasi Gizi RS
Langkah 3 — Inspeksi Sanitasi oleh Dinkes
  • Pastikan instalasi gizi bersih, rapi, dan memenuhi standar Permenkes 2/2023
  • Logbook suhu penyimpanan terisi rutin setiap hari
  • Seluruh penjamah makanan menggunakan APD: celemek, penutup kepala, sarung tangan
  • Tidak ada tanda-tanda vektor (kecoa, tikus, lalat) di area dapur
  • Wastafel cuci tangan dengan sabun tersedia di setiap titik kritis
✅ Hasil Inspeksi Lulus: Dinkes Kota/Kab. Malang menerbitkan SLHS yang berlaku 3 tahun (dapat diperpanjang). SLHS ini menjadi bukti kelayakan hygiene sanitasi instalasi gizi RSIA Mutiara Bunda.
BAB III — SOLUSI JIKA DINKES TETAP MENSYARATKAN KLAUSUL BOGA

Apabila setelah konsultasi, Dinkes tetap bersikukuh mensyaratkan klausul "boga" dalam dokumen legalitas RS, berikut tiga opsi solusi yang dapat ditempuh — disusun dari yang paling mudah hingga paling kompleks:

⭐ REKOMENDASI UTAMA — Tercepat & Termudah

Opsi A — Tambahkan KBLI Boga di NIB melalui OSS-RBA (✅ TANPA MENGUBAH AKTA)

Tambahkan KBLI 56210 (Jasa Katering) atau KBLI 56290 (Penyediaan Makanan Lainnya) di NIB melalui portal OSS-RBA. Cara ini tidak memerlukan perubahan akta pendirian di notaris.

  1. Login ke oss.go.id menggunakan akun perusahaan RS
  2. Pilih menu "Ubah Data Usaha" atau "Tambah Bidang Usaha"
  3. Tambahkan KBLI: 56210 atau 56290
  4. Isi form kelengkapan data untuk KBLI baru
  5. Submit — NIB diperbarui dalam 1-3 hari kerja
  6. NIB baru mencantumkan KBLI 86103 (RS) + 56210/56290 (Boga) — gunakan untuk pengajuan SLHS
Opsi B — Surat Penegasan dari Instansi Berwenang

Minta Surat Keterangan / Penegasan tanpa Mengubah Akta

  • Minta Surat Penegasan dari Kemenkes / Dirjen Yankes bahwa KBLI 86103 sudah mencakup penyelenggaraan makanan untuk pasien
  • Atau Surat Keterangan dari Dinkes Provinsi Jawa Timur bahwa instalasi gizi RS adalah bagian integral operasional RS — bukan jasa boga terpisah
  • Surat ini kemudian dilampirkan dalam berkas pengajuan SLHS ke Dinkes Kota/Kab. Malang
Opsi C — Perubahan Akta Pendirian (Opsi Terakhir)

Melalui Notaris dan Kementerian Hukum & HAM (AHU-Online)

  • Hubungi notaris rekanan RS untuk menambahkan klausul maksud dan tujuan usaha: "...termasuk penyelenggaraan pelayanan gizi dan makanan untuk pasien RS"
  • Akta perubahan didaftarkan ke AHU-Online (ahu.go.id) — SK Menkumham terbit ±7-14 hari kerja
  • Setelah SK Menkumham terbit, perbarui data di OSS-RBA
  • Gunakan akta baru untuk pengajuan SLHS
⚠️ Estimasi: Waktu 1-3 bulan | Biaya Rp 5-20 juta. Tidak direkomendasikan sebagai langkah pertama. Gunakan Opsi A terlebih dahulu.
BAB IV — TIMELINE DAN RENCANA AKSI PRIORITAS
MingguPrioritasTindakanPenanggung JawabOutput
1 🔴 SEGERA Kumpulkan semua dokumen eksisting (izin operasional, NIB, dokumen lingkungan, STR/SIK gizi, hasil uji lab efluen terakhir) Direktur + Bag. Hukum Inventarisasi gap dokumen
1–2 🔴 SEGERA Konsultasi ke DLH Kota/Kab. Malang: status dokumen lingkungan dan izin pembuangan air limbah Direktur / Kuasa Hukum Kejelasan dokumen yg perlu diurus
1–2 🔴 SEGERA Konsultasi ke Dinkes Kota/Kab. Malang: persyaratan SLHS untuk RS — apakah benar perlu klausul boga di akta? Direktur / Ka. Instalasi Gizi Kepastian persyaratan SLHS
2–4 🟡 PENTING Uji lab efluen IPAL (7 parameter) di lab terakreditasi KAN Ka. Kesling / Sanitasi Laporan hasil uji lab
2–4 🟡 PENTING Jika Dinkes mensyaratkan KBLI boga: Tambahkan KBLI 56210/56290 di NIB via OSS-RBA (Opsi A) Bag. Hukum / Admin OSS NIB diperbarui dengan KBLI boga
3–8 🟡 PENTING Pengurusan Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL) melalui konsultan + AMDALnet + DLH Konsultan Lingkungan + Direktur Persetujuan Lingkungan terbit
4–6 🟡 PENTING Perbaikan fisik instalasi gizi memenuhi Permenkes 2/2023 dan Permenkes 6/2026 (pengganti Permenkes 40/2022) untuk inspeksi SLHS Ka. Instalasi Gizi + Teknik RS Instalasi gizi siap inspeksi
6–10 🟢 REGULER Pengajuan SLHS ke Dinkes Kota/Kab. Malang beserta seluruh dokumen persyaratan Direktur / Ka. Instalasi Gizi SLHS diterbitkan Dinkes
8–12 🟢 REGULER Pengajuan Izin Pembuangan Air Limbah ke DLH setelah Persetujuan Lingkungan terbit Ka. Kesling + Direktur Izin Pembuangan IPAL aktif
BAB V — INSTANSI YANG PERLU DIHUBUNGI
InstansiKeperluanBagian yang DitujuAkses
DLH Kota / Kab. Malang UKL-UPL, Izin Pembuangan Air Limbah, Izin TPS B3 Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Datang langsung / website Pemkot Malang
Dinkes Kota / Kab. Malang SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Seksi Kesehatan Lingkungan / Kesmas Datang langsung / website Dinkes
OSS-RBA BKPM Tambah KBLI boga di NIB, perbarui izin berusaha Sistem online oss.go.id
AMDALnet KLHK Pengajuan dokumen UKL-UPL Sistem online amdal.menlhk.go.id
AHU Online (Kemenkumham) Perubahan akta pendirian (Opsi C — jika diperlukan) Direktorat Jenderal AHU (melalui Notaris) ahu.go.id
Konsultan Lingkungan ber-LPJP Penyusunan dokumen UKL-UPL, perencanaan teknis IPAL Konsultan terakreditasi KLHK Referensi dari DLH atau website KLHK
📌 Catatan Dokumen: Panduan ini disusun oleh Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. | Penerbit: Perpustakaan Digital ABBA — Jl Danau Kerinci Raya No 9 Malang 65138 | Malang, Juni 2026 | No. Dok: RSIA-MB/IZIN/001 | Rev. 00

Dokumen ini bersifat panduan teknis internal. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan penasihat hukum atau instansi yang berwenang.