🏥

Pedoman Teknis RSIA Mutiara Bunda

Pelayanan IPAL & Gizi — Malang, Jawa Timur

AKTIF 2026

🌊 Pedoman Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) — RSIA Mutiara Bunda

← Kembali ke Dashboard
🌊

PEDOMAN TEKNIS
INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)

RSIA Mutiara Bunda — Malang, Jawa Timur
Sesuai Peraturan Perundangan Terkini

🌿 Permen LHK No. 68/2016 🏥 Permenkes 6/2026 📜 PP No. 22/2021 ✅ OSS-RBA
DokumenKeterangan
Nomor DokumenRSIA-MB/IPAL/001
Tanggal Berlaku2026
Revisi00
Ditetapkan olehDirektur RSIA Mutiara Bunda
Status🟢 AKTIF
PenyusunDr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
PenerbitPerpustakaan Digital ABBA — Jl Danau Kerinci Raya No 9 Malang 65138
BAB I — PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

RSIA Mutiara Bunda sebagai Rumah Sakit Ibu dan Anak yang telah beroperasi sebelumnya diwajibkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan peraturan perundangan terkini. Berdasarkan Permenkes No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit (berlaku 12 Juni 2026, mencabut Permenkes 40/2022), bangunan rumah sakit yang telah berdiri dan beroperasi wajib menyesuaikan diri paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan diundangkan, yaitu paling lambat 12 Juni 2028 (Pasal 83 huruf a).

Air limbah rumah sakit mengandung berbagai zat berbahaya termasuk bahan kimia, reagen laboratorium, residu farmasi, mikroorganisme patogen, dan limbah infeksius yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola dengan benar.

1.2 Tujuan
  • Memahami ketentuan hukum yang berlaku terkait IPAL rumah sakit
  • Melakukan perbaikan dan peningkatan IPAL yang sudah ada agar sesuai peraturan terbaru
  • Memperoleh perizinan lingkungan yang diperlukan melalui sistem OSS-RBA
  • Mengoperasikan IPAL secara benar, aman, dan terukur
  • Memenuhi standar baku mutu efluen sebelum dibuang ke lingkungan
1.3 Ruang Lingkup

Pedoman ini mencakup: persyaratan teknis IPAL, perizinan dan dokumen lingkungan, operasional dan pemantauan, serta langkah-langkah konkret perbaikan IPAL yang sudah dimiliki RSIA Mutiara Bunda.

1.4 Definisi

🔍 Istilah dan Definisi Penting

IPAL: Instalasi Pengolahan Air Limbah — sistem yang dirancang khusus untuk mengolah air limbah rumah sakit sebelum dibuang ke badan air penerima.
Air Limbah Rumah Sakit: Semua air buangan termasuk tinja dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun, dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.
Baku Mutu Air Limbah: Ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke media lingkungan hidup.
Efluen: Air limbah yang telah melewati proses pengolahan dalam IPAL dan akan dibuang ke badan air penerima.
BAB II — DASAR HUKUM
A. Undang-Undang
  • UU No. 17 Tahun 2023, Pasal 167: Fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola limbah sesuai standar dan persyaratan kesehatan lingkungan.
  • UU No. 17 Tahun 2023, Pasal 168: Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak limbah yang dihasilkan.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 20: Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan wajib menaati baku mutu lingkungan hidup.
B. Peraturan Pemerintah
  • PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 821: Rumah sakit wajib memiliki sistem pengolahan air limbah sebagai bagian dari 12 pelayanan kesehatan minimal.
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH, Pasal 206-210: Mengatur baku mutu air limbah dan kewajiban pengelolaan air limbah setiap usaha/kegiatan.
  • PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, Pasal 16-20: Fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola limbah, termasuk air limbah, sesuai standar kesehatan lingkungan.
C. Peraturan Menteri Kesehatan
  • Permenkes No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit (berlaku 12 Juni 2026): Menggabungkan 21 peraturan RS termasuk Permenkes 40/2022 yang dicabut. Persyaratan teknis bangunan dan IPAL RS tetap berlaku. RS yang telah beroperasi wajib menyesuaikan paling lambat 2 tahun (batas: 12 Juni 2028, Pasal 83a).
  • Permenkes No. 2 Tahun 2023, Pasal 29 dan Lampiran (persyaratan teknis limbah cair/gas fasyankes): Fasyankes wajib melaporkan hasil uji laboratorium air limbah minimum setiap 1 kali per 3 bulan. Pasal ini serta Lampiran teknisnya tetap berlaku — tidak termasuk pasal yang dicabut Permenkes 3/2026 (lihat catatan di bawah).
  • Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan RS: Sebagian besar pasal telah dicabut oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit (diundangkan 11 Maret 2026), kecuali Pasal 3, Pasal 10, Pasal 11, dan Lampiran yang masih berlaku.
D. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik: Menetapkan baku mutu air limbah domestik termasuk untuk fasilitas kesehatan. Parameter: pH, BOD, COD, TSS, minyak & lemak, amoniak, total coliform.
  • Permen LHK No. 16 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Air Limbah: Perubahan atas Permen LH No. 5 Tahun 2014. Memperkuat ketentuan teknis parameter IPAL RS.
⚠️ Catatan Perubahan Regulasi: Permen LH No. 5 Tahun 2014 (baku mutu khusus RS) telah diperbarui. Parameter baku mutu RS kini mengacu pada Permen LHK No. 68 Tahun 2016 sesuai PP No. 22 Tahun 2021 yang menggantikan PP No. 82 Tahun 2001.
🆕 Update Juli 2026: Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit (ditetapkan 27 Februari 2026, diundangkan 11 Maret 2026) mencabut sebagian besar Permenkes No. 2 Tahun 2023 dan Permenkes No. 7 Tahun 2019. Namun Pasal 29 beserta Lampiran teknis Permenkes 2/2023 — yang memuat persyaratan pengelolaan limbah cair/gas fasyankes yang menjadi dasar bab ini — termasuk pasal yang dikecualikan dari pencabutan, sehingga tetap berlaku penuh.
BAB III — PERSYARATAN TEKNIS IPAL
3.1 Kapasitas dan Desain
  • Kapasitas IPAL dirancang berdasarkan volume air limbah yang dihasilkan — minimal 0,5 liter/tempat tidur/hari untuk RS kecil, atau dihitung dari 80% total pemakaian air bersih per hari
  • Desain IPAL harus memenuhi waktu tinggal hidraulik (HRT) yang memadai untuk mencapai baku mutu efluen
  • IPAL harus dilengkapi sistem pengolahan tersier (desinfeksi) untuk membunuh patogen
  • Pemilihan teknologi IPAL harus memiliki register teknologi ramah lingkungan dari KLHK
  • Lokasi IPAL tidak boleh berdekatan dengan sumber air bersih (minimal 10 meter)
  • IPAL harus dilengkapi sarana pengambilan sampel efluen
3.2 Komponen Wajib IPAL
🔵 Pretreatment: Penyaringan kasar, pemisahan padatan, ekualisasi debit
🟡 Pengolahan Primer: Sedimentasi, koagulasi-flokulasi
🟢 Pengolahan Sekunder Biologis: Sistem aerob (activated sludge, MBBR, atau biofilter)
🔴 Pengolahan Tersier/Desinfeksi: Klorinasi, UV, atau ozonasi untuk membunuh patogen
⚫ Pengolahan Lumpur (Sludge Treatment): Pengeringan lumpur, penyimpanan sementara, pengangkutan oleh pihak ke-3 berizin

Pretreatment khusus untuk sumber limbah tertentu (Permenkes 2/2023):

  • Air limbah laboratorium: netralisasi pH sebelum masuk IPAL utama
  • Air limbah laundry: pemisahan dan pretreatment deterjen berlebih
  • Air limbah radiologi: pengolahan logam berat dan perak (silver recovery)
  • Air limbah farmasi: pemisahan residu obat sitostatika
3.3 Baku Mutu Efluen (Parameter Wajib)

Berdasarkan Permen LHK No. 68 Tahun 2016 dan Permenkes 7/2019, efluen IPAL wajib memenuhi:

ParameterSatuanBaku Mutu MaksimumMetode Uji (SNI)
pH6 — 9SNI 06-6989.11-2004
BOD₅mg/L≤ 30SNI 6989.72-2009
CODmg/L≤ 100SNI 6989.2-2009
TSS (Total Suspended Solid)mg/L≤ 30SNI 6989.3-2004
Minyak & Lemakmg/L≤ 5SNI 06-6989.10-2004
Amoniak (NH₃-N)mg/L≤ 10SNI 06-6989.30-2005
Total Coliformjumlah/100 mL≤ 3.000SNI 01-2332.1-2006
ℹ️ Keterangan: Apabila RSIA membuang air limbah ke badan air dengan kelas tertentu, nilai parameter dapat diperketat oleh peraturan daerah atau persyaratan izin lingkungan.
3.4 Teknologi IPAL yang Direkomendasikan

Untuk RSIA berkapasitas kecil-menengah, teknologi berikut direkomendasikan:

TeknologiKeunggulan
Biofilter Aerob-AnaerobEfisien untuk RS kecil, tidak butuh lahan luas
Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR)Efisiensi tinggi, maintenance relatif mudah
Sequencing Batch Reactor (SBR)Fleksibel untuk beban fluktuatif RS
Membrane Bioreactor (MBR)Kualitas efluen terbaik, cocok bila lahan terbatas
BAB IV — PERIZINAN DAN DOKUMEN LINGKUNGAN
4.1 Sistem Perizinan OSS-RBA

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Permenkes No. 14 Tahun 2021, seluruh perizinan dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach) yang terintegrasi dengan AMDALnet KLHK.

4.2 Dokumen Lingkungan yang Diperlukan
Jenis DokumenKondisi/KriteriaProses
AMDALPerubahan/penambahan kapasitas IPAL besar yang berdampak penting pada lingkunganPenyusunan oleh konsultan AMDAL, sidang komisi, persetujuan lingkungan KLHK/Pemda
UKL-UPLPerbaikan/upgrade IPAL dengan perubahan skala sedangPenyusunan formulir UKL-UPL, review Dinas LH, persetujuan lingkungan Bupati/Walikota
SPPLPerbaikan kecil (pemeliharaan, penggantian komponen tanpa perubahan kapasitas)Pernyataan mandiri melalui OSS-RBA, tidak perlu persetujuan formal
🔗 Langkah Penentuan Dokumen: Login ke OSS-RBA (oss.go.id) → Input KBLI RS → Input lokasi dan skala kegiatan → Sistem menentukan jenis dokumen secara otomatis.
4.3 Prosedur Persetujuan Lingkungan
  • Input kegiatan di OSS-RBA: pilih KBLI Rumah Sakit (86103 untuk RSIA), tentukan lokasi dan skala
  • Penapisan otomatis: sistem OSS/AMDALnet menentukan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
  • Penyusunan dokumen lingkungan sesuai hasil penapisan
  • Pengajuan dokumen melalui AMDALnet (untuk AMDAL dan UKL-UPL)
  • Review dan persetujuan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota
  • Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh otoritas berwenang
  • Sinkronisasi Persetujuan Lingkungan ke OSS-RBA sebagai prasyarat izin operasional
4.4 Izin Pembuangan Air Limbah

Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, RSIA wajib mengajukan izin pembuangan air limbah ke badan air penerima kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Malang. Izin ini mencantumkan titik pembuangan, baku mutu khusus, dan kewajiban pelaporan.

BAB V — OPERASIONAL DAN PEMANTAUAN
5.1 SOP Operasi Harian IPAL

Petugas operator IPAL wajib melaksanakan kegiatan rutin berikut setiap hari kerja:

  • Pemeriksaan visual kondisi seluruh unit IPAL (kebocoran, bau tidak normal, warna air limbah)
  • Pemeriksaan dan pencatatan debit air masuk (influen) dan keluar (efluen)
  • Pemeriksaan ketersediaan dan dosis bahan kimia (koagulan, desinfektan)
  • Pemeriksaan kondisi aerator/blower (tekanan udara, kebisingan tidak normal)
  • Pemeriksaan indikator pH efluen dengan pH meter portable
  • Pembuangan lumpur sesuai jadwal ke tempat penyimpanan sementara B3
  • Pencatatan seluruh kegiatan dalam logbook harian
5.2 Logbook dan Dokumentasi
Data yang DicatatFrekuensiPenanggung Jawab
Debit influen dan efluen (m³/hari)HarianOperator IPAL
Dosis bahan kimia (koagulan, klorin)HarianOperator IPAL
pH efluen (lapangan)HarianOperator IPAL
Kondisi aerator/blower/pompaHarianOperator IPAL
Volume lumpur dipindahkanSesuai kebutuhanOperator IPAL
Hasil uji laboratoriumPer 3 bulanPetugas Kesling RS
Kejadian tidak normal/gangguanSegera setelah terjadiOperator/Kasub Kesling
Perawatan dan pemeliharaanBulananTeknisi/Operator senior
5.3 Pemantauan Berkala
  • Minimum setiap 3 (tiga) bulan sekali: uji laboratorium seluruh parameter baku mutu (pH, BOD, COD, TSS, minyak-lemak, amoniak, total coliform)
  • Laboratorium penguji harus terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional)
  • Pengambilan sampel efluen di titik yang telah ditetapkan dalam dokumen lingkungan
  • Hasil uji dibandingkan dengan baku mutu Permen LHK No. 68 Tahun 2016
5.4 Pelaporan ke DLH

RSIA Mutiara Bunda wajib menyampaikan laporan melalui sistem SIMPEL (Sistem Informasi Pemantauan Lingkungan) KLHK:

  • Laporan pemantauan air limbah: minimum setiap 3 bulan (sesuai Permenkes 2/2023)
  • Laporan pelaksanaan UKL-UPL atau RKL-RPL: setiap 6 bulan
  • Laporan kejadian pencemaran: segera (maksimal 24 jam setelah diketahui)
BAB VI — SDM DAN KOMPETENSI
6.1 Kebutuhan Tenaga
JabatanKualifikasiJumlah Minimal
Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan (Kasub Kesling)D3/S1 Kesehatan Lingkungan, memiliki STRTKL dan SIKTKL1 orang
Operator IPALD3 Teknik Lingkungan/Kesehatan Lingkungan atau bersertifikat operator IPALMinimal 1/shift (atau sesuai jam operasi IPAL)
Teknisi/MaintenanceSTM/D3 Teknik Elektro/Mesin, berpengalaman dalam pemeliharaan IPAL1 orang (bisa part-time)
6.2 Pelatihan dan Sertifikasi
  • Operator IPAL wajib mengikuti pelatihan teknis pengoperasian IPAL yang diakui (Kementerian LHK atau PPSDM)
  • Pelatihan refreshing minimal 1 kali per 2 tahun
  • Penanggung Jawab Kesling harus memahami regulasi terkini (update minimal 1 kali/tahun)
BAB VII — LANGKAH PERBAIKAN IPAL YANG SUDAH ADA
7.1 Audit Kondisi IPAL Eksisting
  • Audit teknis: inventarisasi unit-unit IPAL yang sudah ada, usia instalasi, kapasitas desain vs kapasitas aktual
  • Uji kinerja: lakukan uji laboratorium efluen saat ini untuk mengetahui parameter mana yang belum memenuhi baku mutu
  • Review dokumen: periksa kelengkapan dokumen lingkungan (apakah sudah ada UKL-UPL/SPPL)
  • Review izin: periksa status izin pembuangan air limbah di DLH
  • Review logbook: apakah monitoring sudah berjalan rutin
7.2 Timeline Perbaikan
⏰ Batas Waktu Terkini (Update): Permenkes No. 40 Tahun 2022 telah DICABUT oleh Permenkes No. 6 Tahun 2026 (berlaku 12 Juni 2026). Batas penyesuaian baru berdasarkan Permenkes 6/2026 Pasal 83 huruf a adalah paling lambat 12 Juni 2028. Segera lakukan proses penyesuaian!
TahapKegiatanWaktu
1 (Segera)Audit kondisi IPAL eksisting, uji laboratorium efluen, inventarisasi dokumen izinBulan 1
2Pengurusan/pembaruan dokumen lingkungan melalui OSS-RBA dan DLH MalangBulan 1-3
3Perencanaan teknis perbaikan IPAL berdasarkan hasil auditBulan 2-3
4Pelaksanaan perbaikan/upgrade unit IPAL sesuai desainBulan 3-6
5Commissioning dan uji efluen pasca perbaikanBulan 7
6Operasional normal dengan pemantauan rutin dan pelaporan ke DLHBulan 8 dst
BAB VIII — SANKSI DAN KONSEKUENSI

RSIA Mutiara Bunda yang tidak memenuhi ketentuan IPAL dapat dikenakan:

⚠️ Risiko Hukum dan Operasional:
  • Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif (PP 22/2021 Pasal 509 dst)
  • Kegagalan akreditasi RS (STARKES, oleh lembaga independen manapun — KARS, LAFKI, LARS-DHP, LARS, LAM-KPRS, atau LARSI) karena aspek pengelolaan limbah merupakan elemen penilaian akreditasi
  • Pencabutan izin operasional oleh Kemenkes/Dinkes
  • Sanksi pidana apabila pencemaran lingkungan terbukti merugikan masyarakat (UU No. 32/2009 Pasal 98-99)
📌 Catatan: Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peninjauan kembali dilakukan apabila terdapat perubahan peraturan perundangan yang relevan.

RSIA Mutiara Bunda | Pedoman IPAL | No. Dok: RSIA-MB/IPAL/001 | Rev. 00 | 2026