🏥

Pedoman Teknis RSIA Mutiara Bunda

Pelayanan IPAL & Gizi — Malang, Jawa Timur

AKTIF 2026

📋 Pedoman Teknis Pelayanan Gizi Rumah Sakit — RSIA Mutiara Bunda

← Kembali ke Dashboard
🥗

PEDOMAN TEKNIS
PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT

RSIA Mutiara Bunda — Malang, Jawa Timur
Sesuai Peraturan Perundangan Terkini

📜 PP No. 28 Tahun 2024 🏥 Permenkes 78/2013 ✅ STARKES 2024 📋 Permenkes 6/2026
DokumenKeterangan
Nomor DokumenRSIA-MB/GIZI/001
Tanggal Berlaku2026
Revisi00
Ditetapkan olehDirektur RSIA Mutiara Bunda
Status🟢 AKTIF
PenyusunDr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
PenerbitPerpustakaan Digital ABBA — Jl Danau Kerinci Raya No 9 Malang 65138
BAB I — PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Pelayanan gizi merupakan salah satu dari 12 pelayanan kesehatan minimal yang wajib dimiliki oleh setiap rumah sakit berdasarkan Pasal 821 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, RSIA Mutiara Bunda wajib menyelenggarakan pelayanan gizi yang memadai dan sesuai standar yang berlaku.

Pelayanan gizi di rumah sakit bertujuan untuk mempertahankan, memperbaiki, dan meningkatkan status gizi pasien melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Keadaan gizi pasien sangat berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sehingga pelayanan gizi yang berkualitas merupakan komponen vital dalam pelayanan kesehatan paripurna.

Sebagai Rumah Sakit Ibu dan Anak, RSIA Mutiara Bunda memiliki tanggung jawab khusus dalam pelayanan gizi yang terkait dengan ibu hamil, ibu nifas/menyusui, bayi, dan anak-anak yang merupakan kelompok rentan terhadap masalah gizi.

1.2 Tujuan
  • Memberikan arah teknis penyelenggaraan pelayanan gizi sesuai peraturan perundangan terkini
  • Memastikan pelayanan gizi RSIA Mutiara Bunda memenuhi standar akreditasi
  • Menjamin keamanan pangan yang diberikan kepada pasien
  • Meningkatkan kualitas asuhan gizi klinik untuk mempercepat penyembuhan pasien
  • Memenuhi ketentuan perizinan pelayanan gizi melalui sistem OSS-RBA
1.3 Ruang Lingkup

Pedoman ini mencakup: organisasi dan SDM instalasi gizi, sarana dan prasarana, penyelenggaraan makanan, asuhan gizi klinik, pelayanan gizi khusus ibu dan anak, perizinan dan akreditasi, serta langkah perbaikan pelayanan gizi yang sudah ada.

BAB II — DASAR HUKUM
A. Undang-Undang
  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 67-68: Mengatur hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan gizi dan kewajiban Pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan gizi yang memadai.
  • UU No. 17 Tahun 2023, Pasal 294: Fasilitas pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk persyaratan SDM, sarana prasarana, dan pelayanan.
  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62-67: Mengatur standar keamanan pangan yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan makanan di fasilitas pelayanan kesehatan.
B. Peraturan Pemerintah
  • PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 821: Menetapkan pelayanan gizi sebagai salah satu dari 12 jenis pelayanan kesehatan minimal. Pelayanan gizi memerlukan: dokter spesialis gizi klinik dan S1 gizi termasuk tata boga.
  • PP No. 47 Tahun 2021, Pasal 10 ayat (2) huruf d: Menetapkan pelayanan gizi sebagai bagian dari pelayanan penunjang RS yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Catatan: PP 47/2021 telah dicabut oleh PP 28/2024 — pelayanan gizi kini diatur dalam PP 28/2024 Pasal 821 angka 9.
  • PP No. 28 Tahun 2004, Pasal 2-5: Mengatur kewajiban memenuhi standar keamanan dan mutu pangan yang berlaku dalam penyelenggaraan makanan.
C. Peraturan Menteri Kesehatan
  • Permenkes No. 78 Tahun 2013 (PGRS): Pedoman teknis utama pelayanan gizi RS yang mengatur 4 kegiatan pokok: pelayanan gizi rawat inap, rawat jalan, penyelenggaraan makanan, serta penelitian dan pengembangan. Masih berlaku sebagai acuan teknis utama.
  • Permenkes No. 26 Tahun 2013: Mengatur kualifikasi, kompetensi, registrasi, dan izin praktik tenaga gizi (Nutrisionis dan Dietisien).
  • Permenkes No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit (berlaku 12 Juni 2026, menggantikan Permenkes 40/2022): Menetapkan persyaratan teknis bangunan dan prasarana RS termasuk instalasi gizi. Batas penyesuaian: 12 Juni 2028 (Pasal 83a).
  • Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran Higiene Sanitasi Pangan: Mengatur higiene sanitasi pangan di fasilitas pelayanan kesehatan. Mencabut KMK 942/2003 dan KMK 1098/2003.
  • Permenkes No. 29 Tahun 2019: Mengatur skrining gizi anak dan intervensi gizi untuk anak sakit — relevan untuk RSIA.
  • Permenkes No. 28 Tahun 2019 (AKG): Menetapkan Angka Kecukupan Gizi sebagai acuan dalam perencanaan menu dan intervensi gizi.
  • Permenkes No. 41 Tahun 2014 (Gizi Seimbang): Menjadi acuan dalam penyusunan menu seimbang untuk pasien, termasuk ibu hamil dan menyusui.
D. Standar Akreditasi
  • Standar Akreditasi Rumah Sakit / STARKES (Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1596/2024, merevisi Kepmenkes 1128/2022), Standar ARK, MPE, dan MFK: Pelayanan gizi dinilai dalam elemen Manajemen Pelayanan Pasien (MPE) termasuk skrining gizi, asuhan gizi, dan penyelenggaraan makanan. STARKES adalah standar nasional yang wajib digunakan oleh keenam Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) yang diakui Kemenkes — KARS, LAFKI, LARS-DHP, LARS, LAM-KPRS, dan LARSI — bukan standar milik KARS semata.
BAB III — ORGANISASI DAN SDM INSTALASI GIZI
3.1 Struktur Organisasi

Instalasi Gizi RSIA Mutiara Bunda dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi Gizi yang bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur Pelayanan. Struktur minimal instalasi gizi:

  • Kepala Instalasi Gizi (Dietisien/Nutrisionis S1/D4 Gizi atau dokter spesialis gizi klinik)
  • Tenaga Asuhan Gizi/Dietisien (untuk pelayanan rawat inap dan rawat jalan)
  • Tenaga Pengolah Makanan/Juru Masak (untuk penyelenggaraan makanan)
  • Tenaga Administrasi Gizi (pendukung)
3.2 Persyaratan SDM

Berdasarkan PP 28/2024 dan Permenkes 78/2013:

Jabatan/TenagaKualifikasi MinimalDokumen WajibJumlah
Kepala Instalasi GiziD4/S1 Gizi Klinik atau Dokter SpGKSTR Nutrisionis/Dietisien + SIK, atau STR + SIP Dokter SpGK1 orang
Dietisien/Ahli Gizi KlinikD4 Gizi Klinik atau S1+Profesi Dietisien (RD)STR Dietisien + SIKMin. 1 per 10 TT
Nutrisionis Penyelenggaraan MakananD3/S1 GiziSTR Nutrisionis + SIKMin. 1 orang
Juru Masak/Ahli BogaSMK Tata Boga atau setaraSertifikat higiene panganSesuai kebutuhan shift
Tenaga Distribusi MakananSMA/sederajat + pelatihan higieneSertifikat hygiene handlerSesuai kapasitas RS
⚠️ Catatan Penting: PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 821 mewajibkan pelayanan gizi memiliki dokter spesialis gizi klinik dan S1 gizi termasuk tata boga. Apabila belum tersedia dokter SpGK tetap, dapat menggunakan dokter SpGK sebagai mitra/konsultan.
3.3 Kompetensi dan Sertifikasi
  • Seluruh tenaga gizi yang memberikan asuhan gizi wajib memiliki STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia
  • Tenaga gizi yang berpraktik wajib memiliki SIK yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
  • Juru masak dan tenaga dapur wajib mengikuti pelatihan higiene sanitasi pengolahan pangan
  • Kepala Instalasi Gizi wajib mengikuti pelatihan manajemen pelayanan gizi RS
  • Seluruh tenaga gizi wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan (CPD) minimal 25 SKP per 5 tahun
BAB IV — SARANA DAN PRASARANA INSTALASI GIZI
4.1 Persyaratan Ruang/Dapur (Permenkes 6/2026, menggantikan Permenkes 40/2022 yang dicabut)
Zona/RuangFungsiPersyaratan Teknis
Ruang Penerimaan Bahan MakananPenerimaan dan pemeriksaan kualitas bahan makananDekat akses masuk, tertutup, bersih, tersedia meja timbang
Ruang Penyimpanan KeringPenyimpanan bahan makanan non-perishableRak bertingkat, ventilasi baik, suhu 18-22°C, bebas hama
Ruang Penyimpanan Dingin/FreezerPenyimpanan bahan makanan perishableChiller: 4-8°C; Freezer: -18°C
Ruang Persiapan Bahan MakananPencucian, pengupasan, pemotonganAlur bersih ke kotor, sink terpisah, meja stainless
Dapur Pengolahan/MasakPemasakan makananExhaust fan/hood, lantai anti-slip, mudah dibersihkan
Ruang Distribusi MakananPlating dan distribusi makanan ke pasienTerpisah dari area kotor, meja distribusi, alat penghangat
Ruang Pencucian AlatPencucian peralatan masak dan makanSink 3 kompartemen, area pengeringan, akses terpisah
Ruang Ganti/Loker KaryawanGanti pakaian dan penyimpanan barangTerpisah dari area makanan, loker terkunci
Ruang Konsultasi GiziKonseling dan edukasi gizi rawat jalanPrivasi terjaga, nyaman, tersedia media edukasi
4.2 Peralatan Wajib Instalasi Gizi
  • Peralatan pengolahan: kompor/range, oven, rice cooker, blender/food processor, mixer
  • Peralatan penyimpanan: lemari es (chiller dan freezer) bersuhu terukur
  • Peralatan distribusi: trolley distribusi makanan dengan tutup, food warmer
  • Peralatan pengukur: timbangan bahan makanan (5 kg dan 20 kg), termometer masak, termometer ruang
  • Peralatan higiene: wastafel dengan sabun antiseptik dan tissue di setiap area kerja
  • Alat pengukur antropometri: timbangan badan, pengukur tinggi badan, pita LILA, pita kepala
  • Software/formulir: sistem informasi gizi (SIG) atau formulir asuhan gizi terintegrasi dalam rekam medis
4.3 Persyaratan Higiene Sanitasi Dapur (Permenkes 2/2023)
  • Lantai: kedap air, rata, tidak licin, mudah dibersihkan, tidak terdapat retak/celah
  • Dinding: kedap air setinggi minimal 2 meter, berwarna terang, permukaan halus
  • Langit-langit: tinggi minimal 2,4 m, mudah dibersihkan, tidak mudah mengelupas
  • Pencahayaan: minimal 200 lux di area pengolahan makanan
  • Ventilasi: memadai, bebas bau tidak sedap dan asap
  • Air bersih: tersedia cukup dengan kualitas memenuhi syarat air minum/higiene sanitasi
  • Drainase: ada saluran pembuangan air yang memadai, tertutup
  • Pengendalian vektor: bebas serangga dan tikus, ada pest control program
  • Pemisahan area: area bersih dan kotor dipisahkan dengan jelas
BAB V — PENYELENGGARAAN MAKANAN
5.1 Perencanaan Menu
  • Menu disusun oleh Ahli Gizi/Dietisien berdasarkan AKG (Permenkes 28/2019), pedoman gizi seimbang (Permenkes 41/2014), kondisi klinis pasien, anggaran tersedia, dan ketersediaan bahan makanan lokal
  • Siklus menu minimal 5-7 hari dengan variasi yang cukup
  • Menu khusus tersedia untuk: diet penyakit tertentu, ibu hamil/nifas, bayi, anak, dan pasien dengan alergi/intoleransi pangan
  • Menu disosialisasikan dan ditetapkan oleh Direktur RS
5.2 Pengadaan Bahan Makanan
  • Pengadaan bahan makanan mengikuti ketentuan Pedoman Pengelolaan RS yang berlaku
  • Supplier bahan makanan harus memenuhi syarat higiene sanitasi
  • Spesifikasi bahan makanan ditetapkan dalam standar resep dan standar porsi
  • Bahan makanan yang tidak memenuhi spesifikasi dikembalikan kepada supplier
5.3 Penerimaan, Penyimpanan, dan Pengolahan
PENERIMAAN: Pemeriksaan kesesuaian spesifikasi, kondisi kemasan, tanggal kadaluwarsa, suhu (khusus produk dingin/beku). Bahan yang tidak sesuai dikembalikan dan dicatat.
PENYIMPANAN: Prinsip FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Bahan kering disimpan terpisah dari bahan basah. Suhu penyimpanan dipantau dan dicatat setiap hari.
PERSIAPAN: Pencucian sayuran/buah di air mengalir. Pemisahan alat untuk bahan mentah dan matang. Tidak ada cross-contamination.
PENGOLAHAN: Memasak hingga suhu aman (>75°C untuk daging, >65°C untuk makanan matang). Tidak menggunakan bahan tambahan pangan melebihi dosis yang diizinkan BPOM.
DISTRIBUSI: Makanan didistribusikan dalam kondisi tertutup dan pada suhu yang tepat. Makanan panas >60°C, makanan dingin <5°C.
5.4 Standar Waktu Distribusi
Kelas PasienMakan PagiMakan SiangMakan Malam
Rawat Inap Umum07.00 - 08.0012.00 - 13.0017.00 - 18.00
Bayi (susu formula/MPASI)Sesuai jadwal minum/makan bayi
Pasien ICU/KritisSesuai instruksi dokter/diet khusus
Ibu Post Partum07.00 - 08.0012.00 - 13.0017.00 - 18.00
BAB VI — ASUHAN GIZI KLINIK

Asuhan gizi klinik dilaksanakan sesuai Nutrition Care Process (NCP) yang tercantum dalam Permenkes No. 78 Tahun 2013 dan dikembangkan sesuai standar profesi.

6.1 Skrining Gizi (Nutritional Screening)
  • Skrining gizi dilakukan pada setiap pasien rawat inap dalam waktu 1 × 24 jam sejak masuk RS
  • Instrumen skrining: untuk dewasa menggunakan MST (Malnutrition Screening Tool) atau MNA untuk geriatri; untuk anak menggunakan STRONG-kids atau STAMP
  • Khusus pasien kebidanan (ibu hamil/nifas): skrining gizi menggunakan formulir khusus obstetri
  • Hasil skrining dicatat dalam rekam medis dan menjadi dasar tindak lanjut
  • Pasien dengan risiko gizi TINGGI dirujuk ke Dietisien untuk pengkajian gizi komprehensif
6.2 Pengkajian Gizi (Nutritional Assessment)
  • Data Antropometri: BB, TB, IMT, perubahan BB, LILA (untuk ibu hamil), lingkar kepala (untuk anak/bayi)
  • Data Biokimia: albumin, hemoglobin, glukosa darah, profil lipid, dan parameter lain sesuai kondisi klinis
  • Data Klinis/Fisik: tanda-tanda klinis malnutrisi, kemampuan makan, gangguan pencernaan
  • Data Riwayat Makan: kebiasaan makan, asupan 24 jam (food recall), alergi/intoleransi pangan
  • Data Riwayat Personal: kondisi sosial-ekonomi, aktivitas fisik, riwayat medis dan obat-obatan
6.3 Diagnosis Gizi

Diagnosis gizi diformulasikan dengan format PES (Problem - Etiology - Sign/Symptom) berdasarkan IDNT/NCP Terminology. Contoh:

  • NI-1.4: Asupan energi tidak adekuat berkaitan dengan mual-muntah akibat hiperemesis gravidarum ditandai dengan asupan <60% kebutuhan
  • NC-3.1: Berat badan kurang berkaitan dengan asupan energi tidak adekuat ditandai dengan IMT 17 kg/m²
6.4 Intervensi Gizi
  • Intervensi diet: penetapan jenis diet, tekstur, frekuensi, dan kebutuhan zat gizi pasien
  • Intervensi edukasi/konseling: edukasi gizi individual atau kelompok sesuai kondisi pasien
  • Intervensi koordinasi asuhan: konsultasi dengan tim medis/perawat terkait asupan dan toleransi diet
  • Pemberian terapi gizi enteral/parenteral dilakukan berdasarkan instruksi dokter
6.5 Monitoring dan Evaluasi Gizi
  • Monitoring dilakukan minimal setiap 3 hari untuk pasien risiko tinggi, atau sesuai kondisi klinis
  • Parameter yang dipantau: perubahan berat badan, asupan makan aktual vs kebutuhan, toleransi diet, hasil laboratorium
  • Hasil monitoring didokumentasikan dalam rekam medis (SOAP/PES)
  • Evaluasi tujuan asuhan gizi tercapai/tidak tercapai dilakukan saat pasien akan pulang
BAB VII — PELAYANAN GIZI KHUSUS RSIA (IBU DAN ANAK)

Sebagai RSIA, pelayanan gizi memiliki kekhususan dalam menangani ibu dan anak yang merupakan core service RSIA Mutiara Bunda.

7.1 Gizi Ibu Hamil
  • Skrining status gizi ibu hamil: BB sebelum hamil, kenaikan BB selama kehamilan, LILA (<23,5 cm = KEK), hemoglobin
  • Kebutuhan tambahan energi: +180 kkal/hari (trimester I), +300 kkal/hari (trimester II-III)
  • Kebutuhan tambahan protein: +20 gram/hari (sesuai AKG Permenkes 28/2019)
  • Suplemen zat besi (Fe): 60 mg/hari sesuai program nasional
  • Monitoring kenaikan BB sesuai standar WHO
  • Diet khusus untuk: hiperemesis gravidarum, diabetes gestasional, preeklampsia
7.2 Gizi Ibu Nifas dan Menyusui
  • Kebutuhan tambahan energi menyusui: +500 kkal/hari (6 bulan pertama), +400 kkal/hari (selanjutnya) — AKG 2019
  • Edukasi gizi untuk mendukung produksi ASI yang optimal
  • Anjuran konsumsi makanan bergizi seimbang dan cukup cairan (min. 8 gelas/hari)
  • Konseling laktasi terintegrasi dengan konseling gizi
7.3 Gizi Bayi dan Anak
  • Skrining gizi anak: Z-score BB/U, TB/U, BB/TB, IMT/U menggunakan grafik WHO
  • Penilaian risiko gizi anak sakit menggunakan STRONG-kids atau STAMP
  • Diet untuk bayi: ASI eksklusif 0-6 bulan, MPASI 6-24 bulan, koordinasi dengan dokter anak
  • Tata laksana gizi buruk dan gizi kurang mengacu pada Pedoman Tata Laksana Gizi Buruk Kemenkes
  • Edukasi nutrisi anak kepada orang tua dan pengasuh
7.4 Konseling Gizi
  • Jadwal konseling gizi: minimal 2 hari per minggu (menyesuaikan kebutuhan)
  • Materi konseling: gizi ibu hamil, gizi menyusui, MPASI, gizi anak dengan penyakit tertentu, pengelolaan berat badan
  • Media edukasi: leaflet, poster, food model — tersedia dan diperbarui secara berkala
  • Dokumentasi konseling dalam rekam medis rawat jalan
BAB VIII — PERIZINAN DAN AKREDITASI
8.1 Izin Operasional Pelayanan Gizi

Pelayanan gizi sebagai bagian dari operasional RS tidak memerlukan izin tersendiri, namun wajib tercantum dalam:

  • Izin Operasional Rumah Sakit yang dikeluarkan melalui OSS-RBA (oss.go.id)
  • Profil RS yang dilaporkan ke Kemenkes melalui SIRS (Sistem Informasi RS)
  • SIK seluruh tenaga gizi harus dipenuhi dan diperbarui
8.2 Standar Akreditasi RS (STARKES) untuk Pelayanan Gizi

Standar ini berlaku seragam di keenam Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) — KARS, LAFKI, LARS-DHP, LARS, LAM-KPRS, LARSI — sesuai Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1596/2024.

Standar STARKESElemen yang DinilaiTindakan yang Diperlukan
MPE & ARKSkrining gizi dilakukan 1×24 jam sejak pasien masukTersedia SOP skrining gizi dan formulir terstandar di rekam medis
MPE & ARKPasien berisiko gizi mendapat asuhan gizi komprehensifDietisien melakukan NCP untuk pasien risiko tinggi
MFKDapur memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasiAudit dapur berkala, pest control, suhu terpantau
TKRSTenaga gizi memenuhi kualifikasi dan memiliki STR/SIK aktifVerifikasi dokumen tenaga gizi secara berkala
SKPPemberian diet sesuai identitas dan alergi pasien terverifikasiSOP verifikasi identitas pasien sebelum pembagian makanan
BAB IX — LANGKAH PERBAIKAN PELAYANAN GIZI
9.1 Audit Kondisi Pelayanan Gizi Eksisting
  • Evaluasi SDM: inventarisasi tenaga gizi yang ada, periksa kelengkapan STR/SIK, identifikasi gap kompetensi
  • Evaluasi sarana: inspeksi dapur/instalasi gizi, identifikasi ketidaksesuaian dengan Permenkes 6/2026 (pengganti Permenkes 40/2022)
  • Evaluasi proses: telaah SOP yang ada (skrining gizi, penyelenggaraan makanan, distribusi)
  • Evaluasi dokumentasi: telaah rekam medis apakah asuhan gizi sudah terdokumentasi dengan baik
9.2 Timeline Perbaikan
TahapKegiatanWaktu Target
1 (Segera)Audit kondisi eksisting (SDM, sarana, proses), identifikasi gapBulan 1
2Pemenuhan STR/SIK tenaga gizi, jalin MOU dokter SpGK jika belum adaBulan 1-2
3Perbaikan fisik dapur yang tidak memenuhi syarat Permenkes 2/2023 dan Permenkes 6/2026Bulan 2-4
4Penyusunan/pembaruan SOP: skrining gizi, asuhan gizi, distribusi makanan, higiene dapurBulan 2-3
5Penyusunan siklus menu dan standar diet khusus (ibu hamil, nifas, bayi, anak)Bulan 2-3
6Pelatihan SDM: higiene sanitasi pangan, NCP/asuhan gizi, K3 dapurBulan 3-4
7Implementasi sistem pemantauan suhu dan logbook dapurBulan 3
8Evaluasi dan monitoring rutin, persiapan akreditasiBulan 5 dst
📌 Catatan: Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peninjauan kembali dilakukan apabila terdapat perubahan peraturan perundangan yang relevan atau hasil evaluasi internal.

RSIA Mutiara Bunda | Pedoman Pelayanan Gizi | No. Dok: RSIA-MB/GIZI/001 | Rev. 00 | 2026